Walhi Nilai Ada Unsur Pidana yang Dilanggar RS Medika Insani Lampung Utara

Bagikan Berita

Kotabumi (HS) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menilai adanya unsur pidana yang dilanggar Rumah Sakit Medika Isani (RSMI) Bukit Kemuning, Lampung Utara. Pasalnya, banyak yang ditemukan sejumlah masalah terkait izin lingkungan dan pendirian rumah sakit yang berimbas pada warga maupun lingkungan sekitarnya.

“Kalau izinya diperpanjang setelah masa berlakunya habis, berarti di sini ada dua indikasi terjadi. Pertama dinas lingkungan hidup dan kesehatan tidak melakukan kerja-kerja pengawasan sebagaimana mestinya, dan kedua pihak rumah sakit tidak ada upaya patuh administrasi oleh rumah sakit, “kata Direktur Utama Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Jumat (29/5/2020).

Sehingga menurutnya, hal tersebut terjadi karena ada keteledoran yang berimbas pada pelanggaran dilapangan. Baik itu pemerintah daerah maupun pengelola rumah sakit. Sehingga terjadi berbagai permasalahan yang mencuat kepermukaan, bahkan di sertai penolakan dari masyarakat setempat.

“Ini sudah masuk kepada ranah pidana, karena perpanjangan dilakukan saat masa berlaku izin lingkungannya habis. Selain itu disini ada indikasi rumah sakit tidak memiliki Ipal, dan masuk pada kejadian luar biasa. Dan bila mana itu betul (izin lingkungan dan ipal) tak ada, harus ada sanksi tegas dari pemerintah, “terangnya.

Apalagi, lanjutnya, itu adalah rumah sakit terhitung baru seumur jagung. Sehingga membutuhkan persyaratan yang harus dilengkapi, khususnya izin lingkungan dan Ipal. Bila tidak dipertanyakan keberadaannya.

“Kalau memang rumah sakit itu baru maka seharusnya kan belum boleh dapat beroperasi bila izin lingkungannya belum ada,” tukasnya.(efri).

https://www.hariansumatera.com