Wakil Walikota Metro Bersama BPN Serahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis

Metro (HS) – Wakil Walikota Metro Djohan menyerahkan simbolis sertifikat tanah milik masyarakat Kota Metro, di Gelar Virtual Media Confrence di ruang pertemuan pemkot setempat, Jumat (3/7/2020).

Menurut Kepala BPN Metro Rahmad, untuk program PTSL sertifikat lahan masyarakat sejak 2017—2019 sudah terbit sebanyak 11 ribu sertifikat.

“Melalui program PTSL sejak tahun 2017-2019 lahan masyarakat telah diterbitkan sebanyak 11 ribu sertifikat. Sedangkan untuk program 2020 diterbitkan secara keseluruhan, yakni sebanyak 1350 sertifikat,” ucap Rahmad.

Selanjutnya, Untuk Kota Metro sampai saat ini, seluruh kepemilikan lahan atas nama masyarakat sudah terselesaikan.

“BPN memiliki target, dan sekarang target tersebut sudah selesai secara keseluruhan mencapai 100 persen,” ujarnya.

Rahmad juga menjelaskan, dari kegiatan pendapatan tanah tercatat jumlah bea perolehan atas tanah dan bangunan tahun 2020 cukup besar untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk pendapatan tanah tahun 2020 jumlah Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak Rp4,5 milyar. Hal itu menjadi kontribusi PAD Kota Metro,” pungkas Rahmad.

Sementara, Wakil Walikota Metro Djohan menuturkan, sertifikat tanah ini sangatlah penting sebagai dasar bukti kepemilikkan tanah yang sah.

“Memiliki sertifikat atas lahan sangatlah penting, karena itu merupakan bukti kepemilikan yang sah dan memberi kepastian hak kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,”ujarnya.

Dikatakannya, Pemkot bekerjasama dengan Kantor Wilayah BPN Metro dalam percepatan pelaksanaan sertifikasi barang milik daerah berupa tanah, pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan zona nilai tanah. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan Host to Host bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Djohan menambahkan, melalui program itu, manfaat yang akan diperoleh masyarakat dengan tanah yang bersertifikat adalah kejelasan kepemilikan, harga diri dan keamanan secara legalitas.

“Selain kepemilikan hak tanah secara legal, masyarakat juga bisa menjadikan sertifikat sebagai modal pendamping usahanya guna peningkatan kesejahteraan hidupnya,” pungkasnya. (Rizky)

https://www.hariansumatera.com