Tolak UU Cipta Kerja, Massa Aliansi Lampung Aksi di DPRD Provinsi

Lampung (HS) – Ribuan massa dan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil mengadakan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law, di Gedung DPRD provinsi, Rabu (7/10/2020).

perwakilan massa tersebut diterima oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Perwakilan massa sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Irfan Fauzi Rachman, mengungkapkan, pada Maret 2020, mereka pernah menggelar aksi serupa, namun tidak ada hasil.

“Saat ketiga kalinya demo, tuntutan hanya ditandatangani. Pun dengan hari ini yang keempat, kita kembali menyampaikan aspirasi. Tetapi hingga kini DPRD tidak bisa memenuhi tuntutan terkait Omnibus Law,” ujarnya.

“Kami hadir ini karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan yang telah diaspirasikan ribuan mahasiswa,” tambahnya.

Irfan menegaskan, ribuan massa aksi hanya ingin 85 anggota DPRD Lampung menemui mahasiswa dan menyetujui penolakan atau mendampingi mahasiswa mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Tolak Omnibus Law. Kami Aliansi Mahasiswa Lampung Memanggil menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada DPRD Lampung,” tegasnya.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, poin pertama massa aksi tersebut meminta 85 Anggota DPRD Lampung untuk keluar menemui mereka dan menyetujui aspirasinya dengan melakukan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Permintaan itu belum bisa disetujui DPRD Lampung,” ujarnya.

Menurut Mingrum, ada beberapa sebab permintaan tersebut tidak bisa disetujui.

Itu karena beberapa Anggota DPRD Lampung lainnya sedang menyelesaikan raperda untuk dijadikan perda.

“Saat ini ada beberapa Anggota DPRD Lampung sedang melakukan pembahasan raperda. Jadi tidak mungkin semua bisa hadir di tengah aksi ini dan juga menyetujui kemauan mahasiswa,” kata Mingrum.

Namun, lanjut dia, aspirasi ribuan mahasiswa ini tetap ditampung karena ini negara demokrasi dan DPRD adalah wakil rakyat.

“Gedung DPRD ini gedung wakil rakyat. Jika ingin menyampaikan aspirasi di sini boleh. Perbedaan pendapat adalah demokrasi, itu hal yang biasa. Artinya, kalau menyampaikan aspirasi itu jangan menindas dan boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi,” ungkap Mingrum.

“Aspirasi kalian semua kami tampung dan masih ada solusi, masih bisa digunakan aturan daerah, karena antara satu daerah dengan yang lain sama. Nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Kami menyikapi ini secara bijak,” tambah dia.(ars)

https://www.hariansumatera.com