LAHAT-SUMSEL (HS) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Namun, fungsi kontrol sosial tersebut tidak serta-merta menjadikan LSM memiliki kewenangan formal untuk melakukan pemeriksaan, audit teknis, ataupun menghentikan pekerjaan proyek di lapangan layaknya aparat pengawasan pemerintah.
Secara hukum, kewenangan formal untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek pemerintah berada pada lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai lingkup kewenangannya.
Ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan perlu dibedakan antara fungsi kontrol sosial dan kewenangan pemeriksaan negara.
Dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan berikutnya, organisasi kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dan kontrol sosial.
Namun, fungsi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada LSM untuk bertindak sebagai auditor negara, pengawas teknis konstruksi, penyidik, atau pejabat yang dapat menjatuhkan keputusan terhadap suatu pekerjaan proyek.
Artinya, LSM dapat melakukan pemantauan dan menyampaikan temuan atau dugaan penyimpangan kepada instansi yang berwenang, tetapi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan resmi, audit, pengujian teknis, maupun tindakan penegakan hukum tetap harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Persoalan menjadi berbeda apabila aktivitas yang mengatasnamakan pengawasan berubah menjadi tindakan yang mengganggu pekerjaan, mengintimidasi pekerja atau pelaksana proyek, memaksa meminta sesuatu, atau bahkan menggunakan ancaman.
Karena itu, narasi bahwa setiap LSM bebas melakukan “investigasi hukum” terhadap proyek perlu dilihat secara hati-hati.
Pengawasan masyarakat bukanlah kewenangan tanpa batas.
Jika seseorang mendatangi proyek dengan mengatasnamakan LSM, maka pihak proyek dapat meminta identitas, maksud kedatangan, serta surat tugas atau dasar kegiatan yang jelas.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti ancaman, pemaksaan, atau permintaan uang yang disertai tekanan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kritik dan kontrol sosial tetap merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, tetapi tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri atau penggunaan kewenangan yang sebenarnya tidak dimiliki.
Dalam pekerjaan konstruksi, pemeriksaan terhadap kualitas dan aspek teknis tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan orang yang datang ke lokasi proyek.
Penilaian mengenai mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, volume, metode pelaksanaan, struktur bangunan, maupun kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak merupakan persoalan teknis yang harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai bidangnya.
Tenaga ahli konstruksi, misalnya, dapat memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sesuai bidang keahliannya.
Pihak yang melakukan pemeriksaan teknis resmi juga harus memiliki dasar penugasan dan kewenangan yang jelas.
Perusahaan konstruksi sendiri mempunyai kewajiban memenuhi ketentuan mengenai tenaga kerja konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan kompetensi dan sertifikasi apabila dipersyaratkan.
Karena itu, LSM yang tidak memiliki kompetensi teknis konstruksi maupun penugasan pemeriksaan tidak dapat begitu saja memposisikan dirinya sebagai auditor atau pemeriksa teknis proyek dan kemudian menyatakan suatu pekerjaan
pasti
“salah”, “cacat mutu”, atau
“melanggar kontrak”
tanpa dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak pelaksana proyek juga mempunyai alasan yang sah untuk memperhatikan akses ke area kerja.
Lokasi proyek merupakan area yang dapat memiliki risiko keselamatan kerja.
Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengharuskan pengendalian terhadap orang yang berada di area pekerjaan.
Karena itu, pihak luar yang tidak berkepentingan tidak otomatis mempunyai hak untuk masuk ke area teknis proyek tanpa mengikuti ketentuan keselamatan, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) apabila diwajibkan.
LSM yang hendak melakukan pemantauan tetap harus memperhatikan batas antara hak masyarakat memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial dengan hak pengelola proyek mengendalikan area kerja serta menjaga keselamatan di lokasi proyek.
Apabila LSM menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan uang negara, langkah yang dapat ditempuh bukan dengan mengambil alih kewenangan aparat pemeriksa.
Temuan tersebut dapat didokumentasikan secara bertanggung jawab dan disampaikan kepada instansi yang mempunyai kewenangan, seperti Inspektorat, BPKP, BPK, aparat penegak hukum, atau instansi teknis terkait, sesuai jenis dugaan yang ditemukan.
Dengan mekanisme tersebut, fungsi kontrol sosial tetap berjalan tanpa menciptakan kesan bahwa LSM memiliki kewenangan pemeriksaan negara.
Jika ada pihak yang datang ke lokasi proyek dan mengaku sebagai LSM untuk melakukan
“pemeriksaan”
pihak proyek dapat meminta:
-Identitas orang yang datang;
-Nama dan identitas
organisasi
-Surat tugas atau surat kegiatan
-Tujuan dan ruang lingkup kegiatan
-Dasar hukum kegiatan
Apabila mengatasnamakan lembaga tertentu, dasar kewenangan atau penugasannya
-Kepatuhan terhadap ketentuan K3 dan keamanan lokasi.
Sementara itu, mengenai status organisasi, perlu dibedakan antara pendaftaran/administrasi organisasi kemasyarakatan dengan sertifikasi kompetensi teknis konstruksi.
Terdaftar sebagai organisasi tidak otomatis memberikan kompetensi teknis konstruksi, begitu pula tidak memiliki SKK Konstruksi bukan berarti seseorang otomatis dilarang melakukan kontrol sosial.
Batasnya Harus Jelas Persoalan sebenarnya bukan apakah LSM boleh melakukan pengawasan atau tidak.
LSM boleh menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi kontrol sosial berbeda dengan audit negara, pemeriksaan teknis konstruksi, pemeriksaan keuangan, penyidikan, ataupun penindakan.
Karena itu, ketika sebuah LSM menemukan dugaan penyimpangan proyek, yang menjadi pertanyaan penting adalah:
Apa dasar kewenangannya? Apa kompetensinya?
Apa bukti yang dimilikinya?
Dan kepada siapa temuan tersebut disampaikan?
Jika seluruhnya dilakukan sesuai koridor hukum, fungsi kontrol masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan publik.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut berubah menjadi tindakan memaksa, mengintimidasi, mengganggu pekerjaan, atau meminta sejumlah uang dengan dalih menemukan kesalahan proyek, maka persoalannya bukan lagi sekadar kontrol sosial, melainkan dapat masuk ke ranah hukum lain dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
LSM bukan aparat pemeriksa proyek. Tetapi masyarakat juga bukan pihak yang harus diam ketika menemukan dugaan penyimpangan.
Kuncinya adalah batas kewenangan, kompetensi, bukti, dan mekanisme pelaporan yang benar.
(Nisa)



