Tipu IRT, Warga Mataram Udik Ditangkap Polisi

Lambu Kibang (HS),- Agus Setiawan (29) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Polisi, karna menipu Ibu Rumah Tangga.

Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kecamatan Lambu Kibang.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudimengatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi hari Minggu (22/09), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Tiyuh Kibang Mulya Jaya. “Adapun identitas korban yaitu Susanti (30), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik, Jumat (27/09/2019).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yahama Vega ZR warna hijau, BE 3456 QI dan HP (handphone) Samsung J2 Prime warna silver.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mencari rumput, lalu mengambil HP milik korban. Korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu saat suaminya Abdul Aziz (30), berprofesi tani menanyakan dimana keberadaan sepeda motor dan HP milik korban. Korban dan suaminya sempat mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil ditemukan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya hari Kamis (26/09/2019), sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Identitas pelaku tersebut adalah Agus Setiawan (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan dari tangan pelaku ini berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor dan HP milik korban,” ungkap Iptu Malik.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(gum).

https://www.hariansumatera.com