Tanggamus (HS) – Pemkab Tanggamus Rapat Tim TAPD bersama OPD Pengampu terkait Penganggaran PPPK Paruh Waktu, di ruang rapat Sekretaris Daerah, Jum’at (17/01/2025).
Rapat dihadiri Asisten 2, Asisten 3 Sukisno, Tim TAPD kabupaten Tanggamus, Sekwan Andi Darmawan, Kabag Hukum dan Pejabat BPSDM.

Dalam rapat disepakati semua Pegawai Non ASN yang telah mengikuti Ujian PPPK tahap 1 dan Tahap 2 yang tidak diterima menjadi PPPK penuh Waktu diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan edaran MenPanRB No. 16 Tahun 2025, Tanggal 13 Januari 2025
Dalam rapat juga dibahas Pergeseran Anggaran untuk Anggaran PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025. “Dalam Rapat Pemkab Tanggamus siap melaksanakan SE Mendagri dengan merubah Nomenklatur, Kode Rekening terkait dengan Penganggaran PPPK Paruh Waktu dan akan menyampaikan perubahan pergeseran ke pimpinan kami dan ke DPRD” ujar Hendra Wijaya. (Edths)