
Lampung Selatan (HS) – Gabungan Tekab 308 dan Personel Unit Reskrim Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw : 004/003 Kel. Way Urang Kec. Kalianda Lampung Selatan dengan meringkus satu orang tersangka.
Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan identitas tersangka berinisial GN alias B (33).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Yahya (64) yang kehilangan 2 (dua) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BE 3450 FG dan Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BE 2603 DK di kediamannya pada Sabtu (24/1/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp.34.000.000 (Tiga Puluh empat Juta Rupiah).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang hasil barang curian pelaku, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Nopol.BE 5626, Y, Noka. MH35090019J171755, Nosin. 509-174597 dan 1 (satu) Set Kunci Liter T.
“Polsek Kalianda Bersama tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GN alias B (33) di Desa Kesugihan kec. Kalianda kab. Lamsel berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah dan 1 (satu) Set Kunci Liter T” kata Iptu Sugianto yang sebelumnya pernah menjabat Kapolsek Jati Agung ini (Humas/zln)



