Tiga Pelaku Pencuri Pagar Makam Senilai Rp.6Juta Ditangkap Polisi Polsek Gunung Sugih

Bagikan Berita

Lampung Tengah (HS) – Dua pelaku pencurian pagar makam senilai Rp6 juta berikut 1 orang penadah barang hasil kejahatan ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah.

Penangkapan pelaku atas laporan korban Khairul warga Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan setempat.

Para pelaku berinisial AYP (27) dan IF (19) merupakan warga sekitar TKP, Kelurahan Gunung Sugih Raya. Lalu YI (62) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah penadah hasil pencurian.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kedua pelaku inisial AYP dan IF berhasil menggasak besi pagar makam kramat yang berada di Kel. Gunung Sugih Raya sebanyak 20 plong dengan cara melepas dan memukul tiang pagar,” kata Wawan, Sabtu, 20 Januari 2024

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih dan pihaknya melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

“Kedua pelaku pencurian inisial AYP dan IF berhasil kami tangkap diwilayah Gunung Sugih, tanpa perlawanan, kemarin, Jum’at 19 Januari 2024,” ujarnya.

Wawan membeberkan, setelah dilakukan pengembangan kedua elaku tersebut mengaku telah menjual besi besi itu kepada YI di Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Kami langsung menunju ke Yukum Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap YI,” imbuhnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Wawan menyebut, bahwa pihaknya masih memburu 3 pelaku lainnya yang diduga telah membeli barang hasil curian itu dari YI.

“Dari pengakuan YI, besi besi hasil curian tersebut telah dijual kembali kepada tiga orang warga yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku inisial AYP dan IF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara YI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (**)

https://www.hariansumatera.com