Tiga Orang Spesialis Curat Ditangkap Polsek Tumijajar

Bagikan Berita

Tumijajar (HS), Tiga orang YA (20), MI (18) dan RK (16), mereka merupakan komplotan pelaku spesialis Curat (pencurian dengan pemberatan), berhasil ditangkap jajaran Polsek Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (31/05/2019)/.

Menurut Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (30/5), sekira pukul 15.00 WIB, ditempat yang berbeda.

“YA berstatus pengangguran dan MI berprofesi pedagang, mereka merupakan warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, RK pengangguran warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udikt,” ujar AKP Dulhapid. Jumat (31/5).

Menurutnya penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Saiful Ramadhan (18), warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 29 Mei 2019. Kerugian berupa dua unit HP (handphone) merk xiaomi dan dua unit jam tangan.

Aksi kejahatan itu dilakukan para pelaku Rabu (15/5), pukul 02.00 WIB, di sebuah ruko berada di Tiyuh Daya Asri. Saat itu korban bersama rekannya Riyan Armanda (21), warga Desa Bumi Harja, Kecamatan Abung Surakarta, baru pulang bermain dan istirahat di ruko tempat korban bekerja, posisi pintu rolling bagian depan dalam keadaan tertutup rapat.

“Sekira pukul 04.00 WIB, korban namgum dari todurnya melihat HP dan jam tangan dan milik temannya di samping tempat tidur hilang, korban juga melihat pintu rolling depan toko terbuka, korban kembali menutup pintu dan kembali tidur. Korban baru melaporkan kehilangan Rabu (29/5), ke Mapolsek Tumijajar,” kata korban kepada AKP Dulhapid.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami segera melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) HP.

Pelaku YA ditangkap di Tiyuh Daya Murni, saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan membahayakan petugas. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku.

Pelaku MI ditangkap saat sedang berada di rumahnya, pelaku RK ditangkap sedang di sebuah rumah kontrakan yang ada di Tiyuh Daya Murni.

Sementara tersangka YA pernah melakukan aksi curat 4 TKP dia merupakan residifis kasus narkotika baru bebas November 2018 dari LP, sementara MI penadah barang curian juga pernah melakukan aksi curat 1 TKP, sedangkan pelaku RK telah melakukan aksi curat sebanyak 2 TKP.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) tiga unit HP yaitu HP Xiaomi 6A warna gold, HP Xiaomi 5 Plus warna gold dan HP Samsung warna gold.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun)

https://www.hariansumatera.com