Tersangka Baru Pungli Dana Desa Tanggamus

Tanggamus – Hasil operasi tangkap tangan (OTT) Pungli Dana Desa, Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, ‎SF (39), akhirnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus kembali menetapkan tersangka baru.

Dari hasil gelar perkara terbaru yang dilakukan hari ini Kamis (24/8/17), pusaran dugaan pungutan liar (pungli) Dana Desa menyeret Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, melalui Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora mengatakan, penetapan dua tersangka baru yaitu Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung, merupakan hasil pengembangan penyidik yang kemudian dituangkan dalam Gelar Perkara.

“Dua tersangka baru, adalah IW (49) yang merupakan Ketua APDESI (Pugung), sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris APDESI, MS (47) sekaligus Kepala Pekon Tiyuhmemon,” beber Ipda Ramon, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si, Kamis (24/8/17) sore.

Lanjut Ipda Ramon, IW dan MS ditetapkan sebagai tersangka, setelah lebih dulu Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tanggamus yang langsung dipimpin Wakapolres Kompol M. Budhi Setyadi, melakukan OTT ‎terhadap SF di rumahnya pada Jumat (18/8/17) lalu.

“Titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa. Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung,” tegas Ipda Ramon, seraya menyebutkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini demi mencari segala celah yang dimungkinkan memunculkan tersangka baru lagi.

Ipda Ramon juga menyebutkan, setelah resmi berstatus tersangka, SF yang sudah lebih dulu diciduk, kini sudah didampingi dua pengacara. Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, masih kata Ramon, Kepala Pekon Binjaiwangi itu berhak mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

“Ya benar, Saudari SF kini sudah didampingi dua pengacara. Ya sah-sah saja. Pendampingan ini adalah hak setiap WNI. Namun kehadiran dua kuasa hukum yang mendampingi SF, ‎tidak akan mempengaruhi penyidikan kami,” tandas Ipda Ramon.(sis).

https://www.hariansumatera.com