Tenaga Kesehatan di Lampung Utara Resah soal Cashback Dana Insentif

Bagikan Berita

Kotabumi (HS) – Dana Insentif tenaga kesehatan tahun 2021 kabupaten Lampung Utara, telah dibayarkan bersamaan dengan tunggakan tahun 2020 satu bulan di bulan Desember, maka total yang disalurkan sampai bulan Mei yakni enam bulan.

Akan tetapi dalam penyaluran dana insentif tersebut, tercoreng dengan diduga adanya dana cashback yang besarannya telah ditetapkan oleh oknum dinas kesehatan.

Hal ini membuat Petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid 19 di Dua Puluh Tujuh (27) Puskesmas Lampung Utara, dibuat resah lantaran diduga adanya cashback dana insentif tenaga kesehatan yang dilakukan oleh pihak oknum dinas kesehatan sebesar 4 persen yang di lakukan per- triwulan.

Kabar tersebut mulai mencuat beberapa waktu lalu setelah salah seorang nakes ASN di salah satu Puskesmas menumpahkan rasa keberatannya terhadap pihak Kepala Puskesmas terkait praktik cashback dana tersebut.

Menurut keterangannya,si nakes yang meminta namanya tidak dipublikasikan, memprotes tindakan kapus dengan alasan cashback 4% dana insentif tersebut untuk tim verifikasi dinkes yang diminta oleh oknum dinas kesehatan, karena menurutnya keputusan yang diambil oleh oknum tidak melalui kesepakatan atau pembicaraan terlebih dahulu.

Sebenarnya, dirinya mengaku tidak keberatan jika cashback dana insentif petugas kesehatan yang dilakukan oleh pihak oknum manajemen kapus asalkan itu dibicarakan baik-baik dan dilakukan secara transparan.

“Jadi, duduk persoalannya bukan pada besaran angka pemotongan, melainkan caranya yang dianggap tidak benar. Terlepas tujuannya baik” Ketusnya.

Selanjutnya dengan nada geram bahwa dirinya serta beberapa nakes akan membuat laporan akan hal ini.

“saya akan laporkan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada beberapa kawan Nakes yang tersebar di lampung utara akan kita ajak untuk melaporkan hal ini, enak aja kami bekerja di lapangan, bahkan tidak kenal waktu mempertaruhkan kesehatan kami sendiri, bahkan keluarga kami menjadi ancaman jika pulang kerumah membawa virus Covid 19, mereka seenaknya main potong memotong” Geramnya seraya menjanjikan akan kembali mengabari jika semua telah siap.

“Nanti saya kasih kabar lagi bang, beri saya waktu seminggu, ini tidak bisa di biarkan harus di beri pelajaran” Tukasnya.

Untuk diketahui bahwa dana Insentif tenaga kesehatan tahun 2021 kabupaten Lampung Utara telah dibayarkan, bersamaan dengan tunggakan Thn 2020 satu bulan di bulan Desember, maka total yang disalurkan sampai dibulan Mei yakni enam bulan.

Menanggapi isu yang sedang berkembang, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara, Maya Manan yang diwakilkan Kasubag perencanaan, Jarwan Taman, kepada Hariansumatera.com menjelaskan bahwa berita mengenai adanya pemotongan atau cashback insentif nakes itu tidak benar.

Jarwan mengklarifikasi isu yang menyebutkan adanya praktik cashback insentif nakes. Menurutnya, dalam perkara tersebut tidak ada yang namanya pemotongan, karena dana yang di salurkan tersebut langsung ke rekening masing-masing puskesmas.

“Dalam isu ini tidak ada atau tidak benar, pemotongan atau cashback dana insentif yang disebut 4 persen per-puskes dari 27 puskesmas, karena dana itu kan langsung di transfer ke masing masing rekening puskesmas,” jelas Jarwan ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Senin (01/08/21).

Lebih lanjut Jarwan mengemukakan, dalam rangka penangangan pandemi Covid-19 semua tenaga kesehatan yang terlibat dihitung sebagai tim kerja, yang telah di SK kan telah menerima pembayaran dana insentif sampai di bulan Mei 2021, termasuk tunggakan satu bulan di Desember thn 2020 maka keseluruhannya enam bulan.

“Karena penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh 1 atau 2 orang nakes saja ini adalah kerja tim. Semua bersama sama menangani covid sesuai kapasitasnya yang sebelumnya telah di SK kan, sudah kita salurkan sampai bulan Mei tahun ini termasuk tunggakan satu bulan di tahun kemarin, maka terbayarkan 6 bulan,” Tukas Jarwan.(Efri).

https://www.hariansumatera.com