
Menggala (HS),Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HA (29) dan DI (29), keduanya pelaku pembobol rumah milik warga yang sedang ditinggal pemiliknya, Kamis (25/07/2019).
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (24/07), pukul 17.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“HA profesi swasta, merupakan warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan dan DI profesi swasta warga Jalan I Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Kamis (25/07).
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Hasimah (46), ibu rumah tanggal, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Laporan tertuang, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 566 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 17 Juli 2019. Kerugian Televisi 30 inchi, warna hitam merk polytron, satu set tempat prasmanan warna biru, enam buah ambal, tiga buah sprey kasur dan enam lusin piring keramik merk vicenza, ditaksir kerugian Rp8 jt.
Aksi kejahatan dilakukan para pelaku terjadi hari Rabu (17/07), pukul 10.00 WIB, di rumah korban. Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong di tinggalkan pemiliknya ke rumah keluarganya.
Korban baru mengetahui rumahnya di bobol maling sekira pukul 11.00 WIB, saat pulang ke rumah. Korban terkejut ketika membuka pintu rumah, melihat didalam rumahnya sudah berantakaan. Korban lalu mengecek barang apa saja yang diambil para pelaku. seterusnya korban melaporkan peristiwa itu t ke Mapolsek Menggala.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dan berhasil disita BB berupa TV 30 in, dan dua buah ambal dari tangan para pelaku,” ungkap Iptu Zulkifli.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun)



