Tersangka Kasus Penipuan dan Narkoba Ditangkap

Menggala(HS) – Anggota Polisi Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap SP (22), tersangka kasus penipuan, penggelapan dan memiliki narkotika, Sabtu (04/05/2019).



Menurut Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (4/5), pukul 01.10 wib, di salah satu kamar Hotel Musi Raya, di Jalintim, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“SP seorang pengangguran warga Kampung Kemoko, Kelurahan Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” tutur Rahmin.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Ridwan Saputra (23), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 173 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 15 Maret 2019, kerugian berupa sepeda motor Yahama Jupiter MX warna hitam, BE 3409 LS, yang ditaksir seharga Rp. 7,5 Juta.

Aksi kejahatan dilakukan pelaku, terjadi hari Sabtu (2/3), pukul 11.00 wib, di rumah korban, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan dipakai sekitar 1 jam kemudian akan dikembalikan. Setelah ditunggu ternyata pelaku tak kunjung datang, korban sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, namun hasilnya tidak ditemukan, seterusnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan 19 buah plastik klip kosong yang pelaku simpan di celana dalam miliknya,” ungkap Kompol Rahmin.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan narkotikanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.(gun)

https://www.hariansumatera.com