Situs Canguk Ghaccak Terancam Tambang Batu, MPAL Lampura Mengecam




Kotabumi (HS) – Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Utara, Iwan Stiawan Ali Hasan Puncak, mengecam kegiatan eksplorasi penambangan batu di Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampura yang terindikasi kuat menyalahi Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dinilai memberi ancaman serius terhadap keberadaan situs Canguk Ghaccak, yang tak lain makam Minak Trio Deso leluhur masyarakat adat Abung Siwo Mergo.

Secara tegas Ketua MPAL Kab. Lampura mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga kelestarian lingkungan di sekitar makam Minak Trio Deso.

“Minak Trio Deso merupakan puyang kami, masyarakat adat Lampung Abung Marga Nunyai. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat setempat senantiasa menjaga keberadaan makam puyang kami serta melestarikan ekosistem lingkungan sekitarnya,” tegas Iwan Stiawan Ali Hasan Puncak, saat diwawancarai, Kamis, (09/11), di kediamannya.

Dikatakannya, segala kegiatan dan aktivitas yang terkait dengan eksplorasi kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut senantiasa tidak melangkahi kaidah kelestarian alam.

“Apalagi jika dengan sengaja membuang tanah galian penambangan ke badan sungai. Yang tentu saja berdampak pada penyempitan badan sungai, pendangkalan, serta membelokkan arus aliran sungai,” jelasnya seraya meminta pihak Pemkab Lampura dengan segera mengambil langkah konkrit guna mengatasi permasalahan ini.

Diketahui, hasil pantauan awak media di lokasi penambangan, pada Selasa lalu, (07/11), operator alat berat eksavator dengan sengaja membuang tanah urukan hasil penggalian ke aliran sungai Abung. Tentu saja tanah urukan itu mempersempit badan sungai serta berakibat pada pendangkalan sungai.

Lebih jauh ditegaskan Ketua MPAL Kab. Lampura, Iwan Stiawan Ali Hasan, meminta kepada pemilik kegiatan penambangan tersebut dengan segera melakukan peremajaan terhadap sungai Abung.

“Kepada pemilik kegiatan penambangan tersebut, kami himbau dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat mengeruk kembali tanah yang telah masuk dan menyempitkan badan sungai Abung,” ungkap Iwan Stiawan Ali Hasan dengan tegas.

“Sungai itu tidak boleh disempitkan. Jika hal itu dibiarkan tentu dapat mengakibatkan bencana alam. Memasuki musim penghujan seperti saat ini, bukan tidak mungkin akan mendatangkan arus yang besar,” paparnya seraya mengatakan, dalam kondisi tersebut secara otomatis akan membelokkan aliran arus sungai ke arah makam Minak Trio Deso.

“Secara pribadi maupun atas nama MPAL Kab. Lampura, hentikan kegiatan eksplorasi penambangan itu kalau tidak mau ada apa-apanya! Artinya, jika Pemkab. Lampura tidak mampu menghentikan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan seperti hal dimaksud serta tidak mampu melakukan peremajaan di sekitar wilayah itu, maka kami, masyarakat adat Lampung Abung Marga Nunyai yang akan datang ke lokasi dan menghentikannya dengan cara kami!” geram Iwan.(Efri)

https://www.hariansumatera.com