Pesawaran (HS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan seorang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba dengan inisial AM (21) warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran, Kamis (04/07/2024).
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan bermula informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di seputaran Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran.
Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 1 (Satu) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian Tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya.
Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok yang di genggam di tangan kiri pelaku.
Kemudian Tim Opsnal meringkus Pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Terang Nufi”.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 1 (satu) Bungkus kotak rokok merek Mami Baru. (Rls/Eka)