
Kotabumi (HS) – Selama lebih 3 tahun, tepat sejak Tahun 2016 Pemerintah Daerah Lampung Utara kecolongan atas pencurian uang negara. Pasalnya, penghasilan tetap (Siltap) yang diterima oleh oknum perangkat desa (Kasi Kepemerintahan) Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampura. notabene anak kandung oknum Kepala desa setempat.
Namun di lapangan hal itu t9erjadi, dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri MH putra kandung dari oknum Kepala Desa kamplas, dimana selama ini menjabat sebagai aparatur di desa yang dipimpin orang tua kandung sendiri.

Akibat temuan tersebut, pasca mencuatnya kurang bayar dan tak direalisasikan persoalan siltap desa setempat, sehingga menjadi viral pemberitaan di sejumlah media massa, mau tidak mau dan suatu keharusan membalikkan uang kerugian negara
“Itu sedang dalam proses (pengembalian) ke kas daerah, saat ini tim kami sedang melakukan pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasil, dan pasti kami kabarkan, “kata Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri melalui sambungan ponselnya, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, hal itu diketahui pasca mundurnya sejumlah aparat, tidak hanya anak sang kades melainkan rekan lainnya dari desa setempat. Setelah diketahui aparat bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan erat, yakni sebagai anak sang kades. Dan itu masih akan didalami oleh jajarannya, begitupun dengan pengembalian kerugian negara diakibatkan permasalahan tersebut.
“Ya tepat sejak dia menjabat, kurang-lebih empat tahun. Sementara ini sedang dalam proses, dan kita akan dalami. Termasuk kerugian negara diakibatkannya, kita belum bisa bicara nominal, “terangnya.
Pihaknya berharap dengan kejadian itu, dapat lebih memotivasi tim dilapangan. Jangan sampai terulang kedepannya, sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan pembangunan. Khususnya diwilayah perdesaan,
“Mudah-mudahan dapat cepat selesai, dan kerugian negara dapat balik kepada kas daerah, “pungkasnya.
Sesuai dengan statmen awalnya menenggarai permasalahan siltap di Kamplas, hingga terkuak oknum kasi pemerintah desa adalah putra kandung sang kades.
“Bila benar, maka harus mengembalikan kerugian negara selama masa jabatan selain mengundurkan diri, “ujarnya.
Diberitakan sebelumnya rapat mediasi antara Aparatur desa kamplas Suherman, dengan perangkat desa setempat yang berlangsung di Aula Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, tidak menemukan adanya titik terang dikarenakan salah satu pihak (Korban’ red) tidak hadir dalam kesempatan mediasi tersebut.
Saat dikonfirmasi di sela sela rapat, Kepala Desa Kamplas, Suherman mengakui adanya kekurangan pembayaran Siktap perangkat desa sebesar Rp. 600.000 perbulan ditahun 2019 selama 1 tahun. Namun kekurangan tersebut sudah di salurkannya pada tanggal 22 Juni 2020 setelah di lakukan rembug desa.
” Benar, Siltap tahun 2019 masih ada kekurangan pembayaran, tapi sudah kita salurkan semua kekurangan tersebut berdasarkan hasil rembug desa,” Kata Suherman ketika diwawancarai awak media di sela sela rapat mediasi di Kantor Kecamatan setempat, Jum’at (10/7/2020).
Dijelaskannya, penyaluran kekurangan siktap tahun 2019 telah diberikan dengan dibuktikan dengan ada surat terima berupa kwitansi.
” Kemudian bukti beserta kelengkapan administrasi sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat Lampura,” Jelasnya.
Ketika ditanya terkait Siltap 2018 yang belum tersalurkan selama dua bulan, Sehurman membantah bahwa seluruh siltap ditahun 2018 sudah disalurkan semua.
” Siltap tahun 2018 sudah disalurkan, mengenai dua bulan tidak direalisasikan tidak benar, itu sudah disalurkan semua,” Tegasnya.
Mengenai SK perangkat desa, Suherman juga mengklaim bahwa SK tidak diberikan karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap atau masih ada kekurangan.
“karena belum di serahkan SK tersebut di karenakan perangkat belum memenuhi persyaratan, SKCK, Tamatan SMA, belum mereka serahkan,” Ucap suherman.
Ia mengakui kehilapan selama ini, dan berjanji akan memperbaikki kedepannya. Termasuk menyelesaikan persoalan menimpa antar kasi, yang juga terhitung sebagai kerabatnya. Notabane mahendra (terlapor) dan Albet (pelapor), kasus terus bergulir di Mapolres setempat.
Dan mengelak menjawab pertanyaan seputar persoalan lain, mulai dari BPD sebagai kaki tangan kades, SPJ hanya sebatas kwitansi yang diklaim dilegalkan oleh inspektorat, dua bulan siltap 2018 tak dibayarkan, sampai dengan persoalan lain. Terkait realisasi dana desa (DD), seputar covid-19 (BLT-DD) maupun dana penangananya yang sempat dipertanyakan warganya.(efri).



