Sidang Tipikor Dinas PPKB Tubaba (2021-2022) Hakim Minta Jaksa Perkuat Dakwaan Kerugian Negara Rp137 juta

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Sidang lanjutan kasus Tipikor di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2021-2022 dengan terdakwa mantan Kepala Bidang (Kabid) Keluarga Berencana (KB) Autina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang (17-12).

Sidang kali ini Jaksa dari Kejari Tubaba menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Koordinator Penyuluh Lapangan (PL) KB Agung Ramadona dan Staf Kabid KB Yuliana.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi ketua majelis Hakim Firman Tjindarbumi, SH menilai kedua saksi tidak mengetahui banyak informasi terkait dakwaan Jaksa terhadap Autina.

“Seharusnya Jaksa menghadirkan saksi yang dapat memperkuat dakwaan Autina yang telah merugikan negara Rp137juta. Saksi yg dihadirkan harus tahu bagaimana pengunaan dana itu sehingga merugikan negara.

“Minggu depan bisa dihadirkan mantan Kadis Nurmansyah sebagai saksi, sehingga bisa memperkuat dakwaan,” ujar Firman.

Firman mengatakan, persidangan bersifat terbuka. Jaksa dan Pengacara diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi memperkuat pendapatnya. “Jadi silahkan hadirkan saksi yang berkualitas,” tegasnya.

Sebelumnya saksi Agung Ramadona mengatakan dirinya menjadi PL KB dari bulan Juni hingga Desember 2022. Agung mengikuti kegiatan penyuluhan KB dan monitoring. “Dari kegiatan penyuluh saya dapat uang makan 80ribu dan kegiatan monitoring dua kali dapat uang transport masing-masing 50rb,” jelasnya dipersidangan.

Kegiatan saksi Yuliana mengatakan, selaku staf atau bawahan Autina dirinya melaksanan kegiatan sesuai arahan Kabid meliputi pelayanan KB dan Distribusi Alat Kontrasepsi.

“Setiap ada kegiatan saya hanya melaksanakan tugas tanpa mengetahui jumlah anggaran,” kata Yuliana.
ASN di Dinas PPKB Tubaba ini mengakui pernah diberi uang oleh Autina setelah melakukan kegiatan.

“Saya tidak tahu dari kegiatan apa uang itu, karena katanya uang bensin mobil ya saya terima,” kata wanita berjilbab tersebut. Atas keterangan kedua saksi Autina tidak mengajukan keberatan.

Sebelumnya dalam persidangan terpidana mantan Bendahara Eny Yuliati terungkap Autina telah membuat nota fiktif terkait uang makan. Selain itu juga terungkap adanya rekayasa perusahaan Catering yang sebenarnya tidak ada.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.

https://www.hariansumatera.com