Sekda Tanggamus: Terkait Virus Corona, Menyesuaikan Kebijakan Pusat dan Provinsi

Bagikan Berita

Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh Sekda Hamid Heriansyah Lubis selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Tanggamus, dihadiri Asisten Bidang Pembangunan Sukisno, Inspektur Ernalia, Kepala Dinas Kesehatan Taufik, Kepala Bappeda Hendra Wijaya Mega, Kepala BPBD Ediyan Toha, Kepala Dinas Kominfo Sabaruddin, Dirut RSUD dr. Diyan Ekawati, Kepala BPKAD Suaidi dan Kepala Dinas PUPR Riswanda Djunaidi.

Sekdaprov Lampung dalam arahannya menyampaikan terkait upaya pencegahan Covid 19, dimana menurut Fahrizal langkah-langkah yang harus segera dilakukan adalah mengutamakan anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid 19, melalui kegiatan dan alokasi anggaran melalui revisi anggaran. Termasuk pengadaan barang dan jasa, kemudian melakukan pengadaan alat kesehatan.

“Untuk penanganan Covid 19 dengan memperhatikan barang jasa sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Keuangan Kementerian Kesehatan yang sudah mengeluarkan peraturan Kementerian berkaitan dengan penggunaan DAK Kesehatan baik fisik maupun nonfisik. Kemudian Kementerian Dalam Negeri kementerian PUPR, BPKP dan KPK.”

Pemerintah Daerah juga perlu melakukan antisipasi dan memperhatikan penggunaan APBD untuk antisipasi dampak positif pendanaan untuk Gugus Tugas Daerah melalui APBD. Pemda juga bisa mengajukan perubahan rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan secara online.

“Segera menetapkan kebutuhan barang jasa dan segera memerintahkan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa, karena kita bertempur atau berpacu melawan waktu, maka tidak bisa kita menunggu lama. Apalagi untuk diskusi yang lama-lama. Terbitkan surat pesanan yang dituju pengadaan barang dan jasa ini semua dilakukan oleh PPK, dan tidak melibatkan pejabat pengadaan atau Pokja lebih cepat,” kata Fahrizal

https://www.hariansumatera.com