LAHAT-SUMSEL (HS) – Satresnarkoba Polres Lahat Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, beserta anggota, ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat kotor (brutto) : 48,48 gram, dengan tersangka EA bin JK seorang mahasiswa, Senin (2/02/2026).
Adanya infornasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira jam 21.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi akan melintas Sepeda motor Honda Beat warna biru dengan No. Pol BG 5397 EAJ yang di Kendarai Sdr EA alias B, Bin GI. dari arah Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat menuju arah Kota Pagar Alam yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan No. Pol BG 5397 EAJ dengan cara mobile di sepanjang jalan dari arah Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat ke arah jalan menuju Kota Pagar Alam.
Pada saat personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan dengan cara mobile di sepanjang jalan tersebut ditemukanlah 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan diatas di Jl. Mayor Ruslan I Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna biru dengan No.Pol BG 5397 EAJ yang sedang melintas ke arah tujuan Kota Pagar Alam.
Selanjutnya anggota sat res Narkoba melakukan pembuntutan, pada saat dilakukan pembuntutan Sepeda Motor Honda Beat dengan No.Pol BG 5397 EAJ yang dikendarai Sdr E. A Alias B Bin G berhenti di sebuah Indomaret di Jl. Mayor Ruslan I Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Kemudian anggota sat res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersangka yang di saksikan oleh satu orang masyarakat sipil yang sedang berada di sekitaran lokasi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus roti isi krim meses yang di dalamnya berisikan 5 (Lima) Paket kristal putih Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik klip transparan di dalam box bagian depan sebelah kiri Sepeda Motor Honda Beat BG 5397 EAJ dan 1 (satu) unit Handphone Android merk NUBIA warna putih ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka, serta 1(satu) buah tas selempang warna hitam merek Coach digunakan tersangka pada saat itu.
Tersangka E.A mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. R ( nama panggilan ) dengan cara menukar 1 (satu) unit mobil merek GRAND LIVINA dengan Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut akan dibawa ke Kota Pagar Alam yang sebelumnya Narkotika Jenis Sabu ini merupakan pesanan dari sdr. S ( nama panggilan ) yang beralamat di Kota Pagar Alam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Nis)



