Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Nakotika Jenis Ganja

Bagikan Berita

LAHAT-SUMSEL (HS) – Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis ganja dengan tersangka  M.I.T Bin M.A, Sabtu (14/02/2026).

Tersangka M.I.T Bin M.A, warga Dusun II Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat. dengan barang bukti 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor (brutto) : 5,28 (lima koma dua delapan) gram, 1 (satu) bungkus kertas papir, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi Note 14 warna biru , 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No.Pol: BG 6254 EAN.

Bermula,  Kasat Res Narkoba  mendapat informasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja di seputaran Tepian Ayek Lematang Kel. Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba  memerintahkan Anggota  untuk melakukan penyelidikan, setelah tempat dan ciri -ciri orang dapat diketahui pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 17.50 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka a.n. M.I.T Bin M. A, di Tepian Ayek Lematang Kel. Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat.  

Saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang mengendarai  Sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No.Pol: BG 6254 EAN. 

Personil Sat Res Narkoba  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papir di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh Tersangka.

Dan diakui oleh tersangka M.I.T Bin M.A bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. U (nama panggilan) dengan cara membeli untuk dijual kembali.

Selanjutnya Tersangka  berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (NIS)

https://www.hariansumatera.com