Lampung Timur (HS) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, menangkap seorang Tersangka, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial GM (24) warga Desa Sinar harapan Kec. Talang padang Kab. Tanggamus, ujarnya Jum’at (7/04/2023).
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (6/04/23) sekira pukul 21.00 wib di Desa Raja Basa Lama 1 Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.21 Gram, 1 (satu) Perangkat Alat Hisap dan di tambah 2 Buah korek api gas .
Setelah diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
(Rls/san)



