Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel Amankan 2 Orang Pelaku dan 13 Paket Narkoba Jenis Sabu

Bagikan Berita

Lampung Selatan (HS) – Tim Postal Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (24/6/2022).

Kedua pelaku yakni, HS (27) Dan HER (31) keduanya warga dusun Rawa-Rawa Kelurahan Kalianda Kacamatan Kalianda Lamsel.

Selain Kedua pelaku, Tim Postal Regular 3 Sat Narkoba Polres Lamsel juga berhasil mellakukan penyitaan baring Bukti (BB) sebanyak 13 paket Sabu, timbangan, HP dan plastic klip kosong.

“Benar kami sudah mengamankan 2 orqng pelaku penyalahgunaan Narkoba bersama barang buktinya ” ujar Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin”, Sabtu (25/6/2022).

Selain pelaku lanjuti Kasat Narkoba, pihaknya juga mengamankan BB berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 13 paket Kecil, HP dan plastic klip Serta timbangan. Ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112.114 UU RI nonor 35 taahun 2009 tentang Narkotika, saat ini sudah diamankan di Polres lamsel guna penyidikan labih lanjut.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba didalam salah Satu kamar Kos didusun Rawa-rawa kelurahan Kalianda Kacamatan Kalianda Lamsel yang ditempati oleh pelaku.

Berbekal Dari informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui Lokasi dan para pelaku, kemudaian pihaknya melakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yakni inisiatif HS (27) dan HER (31) keduanya warga dusun Rawa Rawa Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda.

“Sedangkan BB yang diamankan berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket Kecil, HP dan plastic klip Serta timbangan. “Ujarnya. (Humas/Hyt)

https://www.hariansumatera.com