Lampung Timur (HS) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa 2 orang warga kecamatan labuhan maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah DH (22) dan DA (22) warga Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai, Jum’at (23/9/2022).
“Polisi meringkus keduanya di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kamis (22/9/2022)” ujar Kapolres
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 26 plastik klip bening berisi 306 yang diduga berisi Hexymer, tambahnya
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, tutup kapolres
(Rls/san)



