Pesawaran (HS) – Rohman Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, melaporkan ke Polisi Supriyadi rekan sejawatnya sesama anggota Dewan dari Partai Hanura ke Polres Pesawaran, terkait kasus utang piutang.
Laporan tertuang dalam LP. Nomor LP:B/381/V1/2022.SPKT. Polres Pesawaran Polda lampung Tanggal 15 Juni 2022. dengan dugaan kasus penipuan uang sebesar Rp.105 juta.
Rohman mengatakan, berawal pada tahun 2020 yang lalu, Supriyadi meminjam uang sebesar Rp.105 juta, dengan alasan buat pembayaran hutang kekawannya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut ditahun 2021.
Roman memberikan pinjaman tersebut, karena selama ini cukup kenal baik dengan Supriyadi dan sesama Anggota DPRD dari Partai yang sama Hanura.
Namun tidak menyangka kalau bakal terjadi seperti ini, saat ini Supriyadi tidak jelas keberadaannya dan tidak ada kabar berita, ujar Rohman Jum’at (08/07/2022).
Lanjut Rohman, sudah berulangkali ia meminta pertanggungjawaban Supriyadi, namun tidak pernah di respon dengan baik, bahkan sangat sukar untuk ditemui.
Supriyadi saat ini jarang masuk kantor di DPRD Pesawaran, bahkan kunjungan kerja pun jarang ikut. Bingung mau nagih kemana, ujar Rohman.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, terkait laporan tersebut, pihaknya masih dalam proses penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
Terkait pemeriksaan terlapor, penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan, dikarenakan terlapor saat ini sedang sakit, jadi belum dilakukan pemeriksaan, namun telah dua kali mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi. Insya Allah hari Selasa kita akan menjadwalkan pemeriksaan kembali, kata Kasat Reskrim. (Eka)



