Remaja 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bejad Bapak Tiri

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Remaja (16) kelas 2 SMK atau kelas XI, menjadi korban asusila oleh bapak tirinya SO (41) sejak masih duduk di kelas 3 SMP atau kelas IX.

Pelajar yang beralamat di wilayah Kecamatan Pagelaran, itu mengaku menjadi korban nafsu bejad bapak tirinya sejak tahun 2021 atau saat masih kelas IX.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (11/9/23) menyatakan terungkapnya kasus cabul berawal dari laporan paman koran MN (48) yang mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya.

Mendapat kabar itu, kata Kasat Reskrim, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.

“Tak terima keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.

Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan dari hasil pemeriksaan kepolisian, korban
yang saat itu sedang berada di kamarnya didatangi pelaku yang kemudian secara terus terang mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Awalnya korban menolak, namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.

Akibat bapak tirinya terus memaksa dan suka marah serta main tangan jika menolak permintaan pelaku, korban akhirnya pasrah karena tidak kuasa menolaknya.

Kasat menjelaskan tak hanya sekali perbuatan bejat itu di lakukan bahkan sudah berkali-kali, apalagi sejak kelas IX atau kelas 3 SMP.

Ia menjelaskan, mirisnya lagi aksi bejad itu juga diketahui ibu korban, namun tidak berdaya melarangnya sebab ikut diancam juga. Ibu korban juga sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya,” kata kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan cabul terhadap anak tiri sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Ia menjelaskan, pelaku inisial SO (41) yang dalam kesehariannya berprofesi buruh harian lepas ini ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis sore (7/9/2023) sekira pukul 17.00 Wib. Atau hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SO mengaku perbuatan bejad itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu.

Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Menurut kasat, SO dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

https://www.hariansumatera.com