Tanggamus (HS) – Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka kasus Alat Kesehatan CT-SCAN Rumah Sakit Batin Mangunang, Kamis (24/04/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dr. Adi Fakhruddin,SH.,MH.,MA, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan lebih lanjut setelah pertama kita menetapkan tersangka M selalu PPTK kegiatan tersebut.
“Ya kita menetapkan dua tersangka lagi yang merupakan mantan Direktur rumah sakit Batin Mangunang, dengan inisial MY. Dan pihak penyedia Barang berinisial MTP,” ujar Kajari.
Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 Tanggal 24 April 2025,” terang Adi Fakhruddin.
Adi Fakhruddin menambhakan, Selanjutnya Tersangka MY dan MPT akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 124 April 2025 sampai tanggal 13 mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Jelas II B Kota Agung untuk MY ke Lapas Kelas II B Kotaagung.
Ia menambahkan, Bahwa pada Tahun 2023 RS Batin Mangunang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pengadaan alat CT-scan dengan pagu anggaran, Rp. 13.433.800.000. selanjutnya dalam pengadaan alat tersebut terjadi pengadaan alat CT-scan yang berbeda dengan apa yang sudah direncanakan dimana realisasi pengadaan alat kesehatan CT-Scan tersebut adalah sebesar Rp. 13.150.000.000,”Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Masih Kata Adi Fakhruddin, Tersangka MY dan MPT tersebut melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3,Jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 Tahun,” jelasnya.
Sementara menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Faturrahman Hakim, SH mengatakan, Tersangka MY dalam hal ini adalah sebagai PPPK, dan ia juga dari awal merupakan sebagai penyediaannya dan tidak sesuai spesifikasi yang di belikan.
“Sementara untuk tersangka MTP selaki penyedia barang alat kesehatan CT – Scan, yang mana penyedia barang ini mengatur harga tersebut,” ujar Faturrahman.
Selanjutnya, dimana Penyedia barang ini mengatur harga tanpa adanya tawar menawar sehingga diberikan harga mati dan tidak adanya tawar menawar oleh pihak Penyedia dan Pemesan PPK dan PPTK,” kata Kasi Pidsus.
Ia menambahkan, pada intinya kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan fakta fakta baru yang akan kita lanjuti dalam penggeledahan,penyitaan dan hal lainnya,”jelas Faturrahman. (*)