Ratusan Kepala Desa Melakukan Demo di Gedung DPR-RI Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Disahkan

Bagikan Berita

Jakarta (HS) – Ratusan kepala desa menagih janji DPR-RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa, saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/02/2024).

Salah satu perwakilan kepala desa, mengaku bernama Haji Sumpeno, asal Batang, Jawa Tengah, melakukan orasi di atas mobil komando. Bersama empat sampai lima orang kepala desa yang berdiri di atas mobil tersebut.

Saat Sumpeno berorasi, kepala desa lainnya mencermati dengan serius. Mereka juga berulang kali meneriakkan kalimat “disahkan”. Sumpeno ingin pimpinan DPR mengesahkan RUU Desa pada siang ini atau tepatnya pukul 13.00 WIB.

“Di nanti jam 1 siang akan disahkan Undang-undang tersebut, merdeka untuk diri kita, merdeka untuk rakyat kita, merdeka untuk desa kita, inilah tuntutan kita,” kata Sumpeno di hadapan kepala desa lainnya.

Sumpeno menyinggung Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mendorong DPR agar memutuskan RUU Desa menjadi Undang-Undang. Sebagai rasa terima kasih, kata Sumpeno, kepala desa bakal memberikan karangan bunga khusus untuk Puan jika mengesahkan RUU Desa

“Tunggu Bu Puan, dengan kerendahan hati, dan dengan rasa haru, putuskanlah, tunggu dua hari lagi, karangan bunga rasa terima kasih kami ada di hadapan panjenengan,” ucapnya.

Dia meneruskan, revisi UU Desa begitu diperjuangkan para kepala desa. Ia pun menyebut tugas-tugas yang dikerjakan kepala desa tidak lah mudah. Namun, kepala desa tetap melaksanakan tugas itu dengan baik meski tak banyak yang mengetahuinya.

“Kita yang selalu melayani masyarakat, dari membuat akta kelahiran sampai membuat akta kematian, dan di dalamnya banyak problematik yang real tidak tahu persis dan kita yang berhadapan di desa,” tegas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).

Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. “Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Aksi demonstrasi dari kepala desa itu merupakan lanjutan. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Para demonstran saat itu membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR-RI, bahkan membawa palu hingga merusak pagar dan lantai depan pagar gedung DPR-RI. (**)

https://www.hariansumatera.com