Bandar Lampung (HS) – Sentral Informasi Masyarakat (SIKMA) Nusantara Lampung, mengindikasi terdapat berbagai persoalan korupsi di UIN Raden Intan Lampung, diantaranya dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang pengerjaannya dipihaketigakan.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana BLU Kampus maupun RM (Rupiah Murni) Terindikasi UIN Raden Intan Lampung dengan sengaja tidak mematuhi system elektronik pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh peraturan No 10. Tahun 2021 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa.
LPSE dalam menyelenggarakan system pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam undang–undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kegiatan yang di duga sengaja tidak melalui SiRUP/LPSE tersebut nilainya kecil – kecil dan sengaja di pecah – pecah atau juga sering dikenal dengan istilah Pengadaan Langsung (PL) yang nilainya dibawah 200jt.
Panitia pengadaan barang dan jasa UIN Raden Intan Lampung, bukan tidak mengetahui atau sadar hukum. Akan tetapi pihaknya mungkin ada tujuan terselubung tentang melangkahinya yPeraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh peraturan No 10. Tahun 2021 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa.
Indikasi tersebut meliputi tentang bagi – bagi jatah pengamanan, dan/atau membagi orang–orang dekat hingga disinyalir ada fee pada setiap paket penunjukan langsung (PL) tersebut.
Pada pengadaan barang dan jasa tahun 2023, terdapat beberapa kegiatan yang judul dan jenisnya sama, seperti pada kegiatan pemasangan Paving Blok dengan titik kegiatan, di Pasca Sarjana, depan Rektorat Lama, Depan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi dan di sekitaran gedung baru Fakultas Saintek yang dipecah-pecah Menjadi proyek Penunjukan Langsung (PL).
Kegiatan fisik yang sama jenisnya sengaja dipecah-pecah menjadi beberapa kontrak. Kuat dugaan proyek ini bagi–bagi jatah atau proyek balas budi.
Juga ada kegiatan lainnya di tahun yang sama 2023. Indikasi tersebut di duga tidak lepas dari instruksi pimpinan, termasuk yang membidangi keuangan di Rektorat UIN Raden Intan Lampung.
Sejak awal mereka menjabat, paket-paket PL tersebut tidak masuk Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP) padahal anggaran tersebut dialokasikan dari Dana BLU maupun RM, bukan anggaran pribadi.
Proyek PL tersebut beraroma kocok bekem demi bagi–bagi jatah dan rupiah, mulai dari panitia hingga pihak ketiga.
Informasi dari mantan rekanan yang enggan disebut namanya, menceritakan proyek PL di era kepemimpinan Prof. H, Wan Jamaludin, bagi yang mau proyek harus melalui seseorang berinisial (WR) Bidang Keuangan.
Kegiatan PL ini menurut cerita orang yang ingin di rahasiakan namanya tadi, diminta dana mulai dari kontrak kisaran 2-4jt per kontraknya dan ini wajib. Namun mereka tanpa bukti, sehingga susah dibawa keranah hukum. (Edt)



