
Kotaagung (HS),- Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dalam rangka penandatanganan MOU KUA PPAS kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020, bertempat di Aula Gedung Islamic Center batal digelar, akibat tidak Kuorum, Senin (05/08/2019).
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menjelaskan, batalnya rapat paripurna hari ini akibat tidak Kuorum. karnakan syarat Kuorum harus dihadiri 2/3 (30) anggota Dewan, ungkapnya.
Berdasarkan laporan kehadiran anggota Dewan dari sekwan, terkait daftar hadir anggota hanya dihadiri 23 anggota dewan, 15 anggota izin, satu sakit dan enam anggota tanpa keterangan.
Rapat Paripurna diputuskan dijadwalkan kembali, Insya Allah kalau tidak ada perubahan pada tanggal 12 agustus 2019. Dan ini tidak ada persoalan dari rangkaian tahapan APBD 2020 kan dia paling lambat di akhir november waktu masih panjang, ungkap Ketua Dewan
Kami melihat ada kesalahan teknis karna ada beberapa kawan-kawan punya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan ada yang orang tuanya yang sakit, kata Heri Agus Setiawan.
Ketika ditanya awak Media terkait dua kali tertundanya Rapat Paripurna Heri Agus Setiawan menjelaskan, Rapat sebelumnya tertunda karena ada surat dari Badan Anggaran minta di jadwalkan ulang, karena pembahasan belum selesai. Sehingga dijadwalkan hari ini Senin 5 Agustus 2019.
Kalau bicara Rapat Paripurna yang kemarin, sebenarnya hari ini yang pertama, karna yang kemarin bukan tidak Kuorum tapi ada pembahasan yang belum selesai, tegas nya.
Di hubungi terpisah, Kaban Bappelitbang Hendra Wijaya Mega menyampaikan rapat Paripurna MOU KUA PPAS 2020 akan kembali digelar minggu depan Senin 12 Agustus 2019.(Riza)



