Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Persetujuan dan Pendapat Ahir RAPBD Tahun 2026 dan MOU Pembentukan Perda

Bagikan Berita

TANGGAMUS (HS) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam agenda Penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan Pendapat Ahir Kepala Daerah Terhadap RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 dan Penandatangan MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Senin (24/11/2025).

Rapat Paripurna DPRD Dipimpin Oleh Ketua DPRD Agung Setiyo Utomo, Wakil Ketua dan 40 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dihadiri, Bupati Kabupaten Tanggamus H. Muh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Danramil 424-08 Lettu Masirun, Kapolres Tanggamus diwakili Kabag Ops Kompol Yoefi Kurniawan, Sekdakab Suaidi, Sekretaris Pengadilan Agama Muhammad mudatsir, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kepala Kantor, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Insan Pers dan Undangan yang telah ditentukan

Bupati Moh Saleh Asnawi dalam sambutannya, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, serta Penandatanganan M.O.U. Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Sebagaimana telah kami uraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 beberapa waktu lalu, bahwa penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.

Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.

Selain itu, telah menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung Dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.

Secara garis besar Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 yang baru saja disetujui, sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2026,dianggarkan sebesar
    Rp.1.675.928.483.294,22. (Satu trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar sembilan ratus dua puluh
    delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah dua puluh dua sen).
  2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp.1.695.785.429.114,22. (Satu trilyun enam ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah dua puluh dua sen), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
  3. Secara garis besar Belanja Daerah di alokasi-kan untuk pembiayaan program prioritas, serta alokasi pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan, seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran gaji pegawai, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik dan lain-lain.

Pembiayaan Daerah Tahun 2026, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 65 Milyar Rupiah (Pinjaman dari PT. Bank Lampung), serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar 45,14 Milyar Rupiah, yang digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo. Sehingga secara total, Pembiayaan Daerah sebesar 19,85 Milyar Rupiah.

Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Hari ini juga dilaksanakan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman atau M.O.U. Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terdapat 7 (tujuh) buah Usulan Peraturan Daerah dari Pihak Eksekutif kepada Dewan Yang Terhormat untuk dibahas dan disetujui pada masa sidang DPRD
Tahun 2026, dengan rincian, yaitu:

  1. Perda Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM);
  2. Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri
    Kabupaten (RPIK) Tanggamus;
  3. Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045;
  4. Perda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun
    Pemekonan.
  5. Perda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan,
    Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
  6. Perda Tentang Pembentukan Pekon Tanjung Sari Kecamatan Sumberejo dan Pekon Girimulyo Kecamatan Ulu Belu serta Pekon Rowo Sari Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
  7. Perda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2017
    tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, juga terdapat Usulan Perda Inisiatif DPRD yaitu:

  1. Perda Tentang Bonus Produksi Panas Bumi;
  2. Perda Tentang Penanganan Stunting;
  3. Perda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko
    Swalayan dan Mini Market;
  4. Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
  5. Perda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
    Harapan kita, semoga Program Pembentukan Perda ini dapat dibahas, disetujui dan ditetapkan pada masa sidang DPRD Tahun 2026. (*)
https://www.hariansumatera.com