
Tanggamus (HS) ~ Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke – III (tiga) Tahun 2022 Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Jum’at (3/06/2022).
Hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut Hi. A.M Safi’i S.Ag. (Wakil Bupati Tanggamus), Drs.Hamid Heriansyah Lubis,MSI ( Sekda Kab.Tanggamus), Kapten Inf JulianiAbri (Mewakili Dandim 0424/ Tanggamus), AKBP Satya Widhi Widharyadi SIK. Kapolres Tanggamus), Wakil ketua Dewan satu dan dua, Faturahman (Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Tanggamus), Sukisno M.Kes.(Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Negeri Kab. Tanggamus), para Kepala OPD kabupaten tanggamus, para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Para Camat Se- Kabupaten Tanggamus. Jajaran Bank Syariah dan Organisasi Pers.



Bupati Tanggamus dalam sambutannya dalam hal ini di sampaikan oleh Hi. H.M Safi’i, S.Ag (WakilBupatiTanggamus) terkait Hasil Kerja Panitia Khusus Badan Usaha Milik Daerah Bank Syariah Tanggamus Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai Bumi Begawi Jejama ini. Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan
Kami menyadari sepenuhnya bahwa keberadaan Pansus DPRD memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas para anggota DPRD secara efektif dan efisien, khususnya dalam melaksanakan fungsi legislasi atau fungsi pengawasan, termasuk diantaranya adalah dalam menangani masalah yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.
Pada hari ini Pansus Badan Usaha Milik Daerah Bank Syariah telah menyampaikan Laporan Hasil Kerjanya, dan telah kami terima dengan baik, dan kami berjanji akan segera membahas dan menindaklanjutinya. Hasil–hasil kajian Pansus ini tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sekali lagi, hal ini menunjukkan bahwa peran pansus sangat penting dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, sehingga pada akhirnya dapat bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Terkait Jabatan Direksi Bank Syariah Tanggamus, bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018, menghasilkan keputusan
pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja 2108-2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 51 menyatakan bahwa Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan, dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga.
Direksi BPRS Tanggamus diangkat kembali setelah menyelesaikan 3 periode pada tahun 2108, dan hal ini dapat dilakukan karena berdasarkan pasal 59, Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu, maka pemberhentian dimaksud, wajib disertai alasan pemberhentian dan berdasarkan data dan informasi yang sah
Sebagai informasi tambahan, kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 s.d. Tahun 2021, BPRS sudah memberikan PAD sebesar 10,16 Miliar Rupiah, dengan modal setor Pemda sebesar 10,5 Miliar Rupiah. (ADV)



