“Dinas Kominfotik memiliki peranan penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Lampung untuk mewujudkan manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan Pemprov Lampung berkomitmen untuk mewujudkan salah satu Program Prioritas Nasional Pemerintah, yakni tata kelola / Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Lampung.

“Dalam konteks pembangunan Provinsi Lampung, Pemprov sudah berkomitmen pada hal yang sama yaitu selalu berupaya menciptakan, mendorong, dan mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih berorientasi pada pelayanan publik, terlebih saat ini sudah mengharuskan berbagai institusi untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan TIK sebagai utamanya.” tambahnya.
Di sisi lain, Kadis Kominfotik Provinsi Lampung selaku ketua pelaksana menyatakan bahwa Rakor ini dilaksanakan agar program/kegiatan yang dilakukan di lingkungan Dinas Kominfotik se-Provinsi Lampung sesuai dengan pedoman dan sinkron dengan program/kegiatan bidang Kementerian Kominfo RI.
“Tujuan dilaksanakannya Rakor ini agar program/kegiatan yang dilakukan di lingkungan Dinas Kominfotik se-Provinsi Lampung dapat disusun sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dan menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan memenuhi ketentuan yang ada. Juga menyinkronkan program/kegiatan bidang Kominfotik Kementerian Kominfo RI dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.” pungkasnya.
Kegiatan kemudian diisi dengan sesi Diskusi dan tanya jawab dengan narasumber Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo RI, Bambang Dwi Anggono S.Sos., M.Eng.
Bambang Dwi Anggono atau yang akrab dipanggil dengan Pak Ibenk, memaparkan dengan gamblang seputar dasar hukum, kewenangan, dan tanggung jawab Kominfo baik di pusat maupun di daerah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bahwa berdasarkan PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, kemudian Permenkominfo No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkruen Bidang Komunikasi dan Informatika, kemudian Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang Sistem informasi pemerintahan daerah, dan Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kominfo memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan Sistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Setiap pembangunan dan pengembangan pemerintahan berbasis elektronik harus mendapatkan persetujuan dari Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah. Yang mana dalam hal ini, bertindak sebagai GCIO adalah Diskominfo Pemerintah Daerah.” papar Ibenk
Adapun GCIO Pemerintah Daerah, lanjut Ibenk memiliki beberapa fungsi, diantaranya yakni keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di daerah, Pelaksanaan manajemen pemerintahan berbasis elektronik, Pelaksanaan audit pemerintahan berbasis elektronik, dan Pemantauan serta Evaluasi pemerintahan berbasis elektronik.
Kemudian pada sesi ke-2, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan program yang menjadi tanggung jawab Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, terkait Visi Misi dan 33 Janji Kerja Gubernur Lampung oleh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Ir. A. Chrisna Putra NR., M.EP.
Selain kedua pembicara tersebut, sesi diskusi juga diisi oleh Kepala Bidang Layanan Statistik Struktural Oni Fajar Syahdi dan Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK Widya Prima Hatta dari Dinas Kominfo Sumatera Barat, yang memberikan materi mengenai Statistik Struktural dan Pengelolaan Infrastruktur TIK. (San)



