
Rawajiti (HS),- Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap KH (20) dan ES (18), mereka merupakan pelaku curas yang terjadi di depan SPBU Rawajitu.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
“KH yang berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, ditangkap hari Sabtu (30/3), sekira pukul 19.30 WIB, saat bersembunyi di rumahnya dan ES yang juga berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap hari Minggu (31/3), sekira pukul 01.00 WIB,saat sedang bersembunyi di rumahnya,” ujar Iptu Junaidi.
Penangkapan para pelaku, berdasarkan laporan dari AR (15), satus pelajar warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 81 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 30 Maret 2019. Kerugian 5 unit HP berbagai merk yang semuanya ditaksir seharga Rp. 10 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, terjadi hari Jumat (29/3), sekira pukul 23.00 WIB, saat itu korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan SPBU. Tiba-tiba datanglah para pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah, lalu menodong korban dan teman-temannya dengan menggunakan senpi rakitan jenis revolver dan merampas HP milik korban dan teman-temannya. Setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan para pelaku. Dari hasil olah TKP dan keterangan dari korban serta para saksi, para pelaku tersebut ciri-cirinya sama persis dengan DPO, yang merupakan komplotan pelaku curas yang terjadi hari Kamis (28/3), sekira pukul 22.00 WIB, di jalan poros lintas Rawajitu, dua orang teman pelaku yaitu AT (19) dan BA als AS (24) sudah ditangkap lebih dahulu hari Jumat (29/3), sekira pukul 03.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku curas tersebut sempat menjadi DPO berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku KH dan ES, petugas berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi bersama pelaku AT dan BA als AS, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam jenis pisau bayonet.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(yuna).



