Tanggamus (HS) – Proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan oleh Pemkab Tanggamus disinyalir bermasalah dan mengangkangi sejumlah peraturan.
Dugaan bermasalahnya proses Selter JPTP Pemkab Tanggamus itu utamanya dari persyaratan administrasi dan dugaan pelanggaran pada sistem merit JPTP.
Pelanggaran administrasi tersebut mulai dari adanya salah satu peserta yang pernah mendapat sanksi indispliner namun tetap lolos hingga tahap akhir dan ada pula peserta yang belum menepati atau berpengalaman dalam bidang atau posisi yang dilamar namun tetap lolos.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Tanggamus Fraksi Partai Gerindra, Hilman mengaku geram, menurut dia proses Selter JPTP yang dilakukan oleh Pemkab Tanggamus harus transparan, akuntabel dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada unsur terkait harus menegakkan peraturan sehingga akan menghasilkan good government atau pemerintahan yang baik, artinya diisi dengan orang-orang baik, hasil seleksi yang baik itu harus sesuai dengan peraturan memenuhi asas keterbukaan, kemudian kompetensi, kredibilitas, track recordnya baik dan tidak pernah terkena sanksi indispliner, sanksi hukum atau sanksi moral lainnya,” kata Hilman, Selasa 1 Oktober 2024.
Hilman juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui mengenai informasi adanya pelanggaran atau proses yang menyalahi aturan dalam Selter JPTP Pemkab Tanggamus ini untuk segera melaporkan kepada instansi terkait.
“Apabila masyarakat mengetahui dan ada data konkret terkait dengan Selter JPTP ini, agar melaporkan, hal ini supaya pemerintah meninjau kembali dan segera melakukan perbaikan,” kata Mantan Ketua Komisi I DPRD Tanggamus periode 2019-2024 itu.
Hilman juga menegaskan kalaupun nantinya terbukti ada pelanggaran atau hal yang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan, maka ia meminta adanya pertanggungjawaban dari Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP.
“Kalau memang ada pelanggaran maka ketua panitia harus bertanggung jawab, panitia harus diberhentikan, kalau memang terbukti, panitia harus ditindak tegas oleh yang di atasnya,” ucap Hilman.
Sanksi tersebut kata Hilman harus dilaporkan ke kementerian terkait supaya menjadi bahan evaluasi.
“Hasil seleksi JPTP Pemkab Tanggamus ini harus dievaluasi, apabila memang memenuhi adanya unsur-unsur pelanggaran maka hasil seleksi harus dibatalkan,” pungkas Hilman.
Diketahui, Pemkab Tanggamus pada Juli 2024 membuka Selter JPTP untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh OPD. Proses seleksi JPTP tersebut berakhir 26 Agustus 2024 yang dimana Pansel melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Bupati Tanggamus.
Selanjutnya, Pj bupati Tanggamus melaporkan nama-nama yang masuk peringkat I hingga peringkat III di tujuh OPD ke BKN, MenPAN-RB dan Kemendagri untuk mendapatkan izin sehingga bisa dilantik.
Tujuh OPD itu, Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan dari berbagai sumber bahwa proses Selter JPTP yang saat ini, tinggal menunggu izin dari Kemendagri, BKN dan MenPAN-RB itu ada sejumlah pelanggaran administrasi oleh salah satu peserta JPTP, namun peserta tersebut tetap lolos hingga tahap akhir.
Ironisnya Pemkab Tanggamus pada tahun 2023 lalu, sempat mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Sistem Merit JPTP tahun anggaran 2023. (Edt)