Bandar Lampung (HS) – Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria ber inisial ATR (20) pelaku pencurian handphone dirumah Kontrakan Jalan Dosomuko Kelurahan Sawah Brebes Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung, Senin (11/8/2022).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto mengungkapkan, Awalnya Pelaku datang kekosan korban untuk bertamu kemudian berbincang bincang tak lama kemudian ketika korban pergi kebelakang pelaku melihat ada handphone korban tergeletak dan spontan langsung mengambilnya dan pergi, Ucap Kapolsek Doni.
Setelah mengetahui handphone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Dan setelah mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.
Segera mendapat informasi keberadaan pelaku unit reskrim polsek tanjung karang timur segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pkl 13.00 wib dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone Merk Iphone 7 Plus Warna gold milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Rls/San)



