Polsek Pugung Tangkap Tersangka Curas

Bagikan Berita

(HS),- Polsek Pugung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka Curas berikut penadah Handphone hasil kejahatan pada Rabu (21/11/18), ungkap Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma persnya di Mapolsek Pugung, Selasa (27/11/2018).

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka Budi Hariansyah berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Namun sebelum menangkapnya petugas lebih dulu membekuk Jumandil (25) selaku penadah hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan Budi dan rekannya.

, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Agung Adek Saputra (17) pelajar SLTA warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Tanggamus.Kejadian pada tanggal 17 Nopember 2018 saat berfoto selfi bersama rekannya Amsiah (17) di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus, ujar Mirga Nurjuanda.

Dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka Budi Ariansyah bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial YS mengendarai Honda Supra Fit tanpa plat menghampiri korban yang sedang berselfi kemudian menodong dengan meminta handphone korban sambil menghunuskan pisau ke arah korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan tersangka Budi tiba-tiba menusukan pisau ke arah kepala dan perut serta menendang korban.”Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka gores di kening dan pinggang kiri serta kehilangan handphone satu unit HP Vivo Y56 senilai Rp. 2,7 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Mirga Nurjuanda berdasarkan pengakuan tersangka Budi, selain di perkebunan PTPN dia juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu Tanggamus. “Pengembangan untuk TKP Ulu Belu, berhasil diamankan sepeda motor diamankan sepeda motor Yamaha dan terhadap korban masih dikoordinasikan dengan Polsek Pulau Panggung.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti Handphone dan dua unit sepeda motor ditahan di Polsek Pugung. “Atas perbuatannya tersangka Budi dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun dan penadah djerar pasal 480 KUHPidana, pungkasnya.

Tersangka Budi Heriansyah saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya dan hasil kejahatan dibagi dengan pelaku YS. “Handphone dijual Rp. 950 ribu dan saya mendapat bagian Rp. 350 ribu sisanya diambil YS, uangnya juga sudah habis untuk dipakai sehari-hari,” tutur pria berbadan kecil tersebut. (Sis)

https://www.hariansumatera.com