Polsek Pugung Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pugung (HS), – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengamankan HA (39) terduga pemilik dan pengedar Narkotiba golongan 1 jenis sabu, di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Rabu (21/8/2019) dinihari.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi mengatakan, HA warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Tanggamus ditangkap karena diduga sebagai pemilik dan pengedar Narkoba.

“HA ditangkap di gubuk kolam ikan di Pekon Rantau Tijang sekitar pukul 01.30 Wib,” kata Ipda Okta Devi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. MH, Kamis (22/8/2019) siang di Mapolsek Pugung.

Menurut Ipda Okta Devi, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di gubuk tersebut sering digunakan tempat transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penggerebegan dan menangkap HA sedangkan seorang rekannya berinisial GA melarikan diri,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti danberupa seperangkat alat hisap sabu/bong, 7 plastik kecil yang berisi sabu, 1 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, 4 sendok, pipet, jarum yang sudah dirakit, 1 kaca pirex, 1 gunting, 6 korek api gas, 2 handphone, 1 dompet dan uang tunai Rp.1.085.000,-.

“Barang bukti tersebut diamankan bersama terduga pelaku, poisisinya didalam tas yang diletakan di dinding papan gubuk kolam tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, dugaan sementara pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut sebab barang bukti yang ditemukan diperkirakan sabu siap edar, kata Okta Devi.

Saat ini terduga dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk penerapan pasal oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus,” pungkasnya.(*/ riza)

https://www.hariansumatera.com