Pj. Bupati Tanggamus Pimpin Rakor Sinergisitas Pengelolaan CSR Untuk Implementasi Yang Optimal Efektif Dan Berkelanjutan

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) – Rapat Koordinasi Sinergisitas Pengelolaan CSR dibuka oleh Pj Bupati Mulyadi Irsan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Inspektur Ernalia, Plt. Kaban Bapperida Feri Septiawan, Senin (24/06/2024).

Acara dihadiri OPD terkait, PT. TEP, PT. Natarang Mining, BPR SyariahTanggamus, PT. BRI, PT. BNI, Bank Mandiri, PT.Bank Lampung, BPR Eka Bumi Artha KCPPringsewu, PT. Tirta Investama (Aqua Danone), PT. Pertamina Geothermal Energy (PHE) Area Ulu Belu, PT. Japfa Comfeed, PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik dan terima kasih kepada Bapperida yang telah mengadakan acara ini dengan mengundang seluruh Perusahaan, BUMN dan BUMD yang ada di Tanggamus untuk bersama-sama, bertukar pikiran dan menyatukan persepsi terkait upaya-upaya kita untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat dilingkungan sekitar perusahaan, sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera.

Kabupaten Tanggamus merupakan Kabupaten yang diberi limpahan rahmat oleh Allah S.W.T dengan kekayaan alam yang berlimpah baik berupa migas, tambang, Sumberdaya air dan laut serta kekayaan alam lainnya. Hal ini mengundang banyak pihak dan para investor untuk melakukan investasi guna mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam tersebut.

Mengalirnya investasi ini terutama semenjak diberlakukannya otonomi daerah memberi nilai positif berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah, membuka peluang kerja, serta menjadi pemicu yang mendorong berkembangnya wilayah di Kabupaten Tanggamus, sisi lain juga menyebabkan terjadinya perubahan kondisi lingkungan alam dan lingkungan sosial masyarakat.

Yang menjadi persoalan mendasar adalah bagaimana menata hubungan para stake holder yaitu masyarakat, pemerintah dan dunia usaha sehingga upaya eksploitasi sumberdaya alam dan investasi yang terjadi saat ini dapat berjalan secara baik, aman dan kondusif serta dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Penyediaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanggamus menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan visi misi Rencana Pembangunan Kabupaten Tanggamus.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyadari bahwa hal tersebut tidak bisa terwujud dengan kemampuan APBD yang kita miliki. Untuk itu, perlu sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam hal ini Perusahaan atau Pihak Swasta yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Tanggamus.

Sinergi tersebut berupa kontribusi dan partisipasi perusahaan (Pihak Swasta) dalam rangka mewujudkan agenda dan program pembangunan melalui dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungan dan masyarakat.

Corporate Sosial Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau peran yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggungjawab perusahaan terhadap sosial mupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Pengelolaan CSR di Kabupaten Tanggamus telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Perusahaan terhadap lingkungan, Sosial dan Budaya Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Ruang Lingkup penggunaan dana CSR diarahkan melalui 4 Program utama yaitu:

  1. Pembangunan sarana prasarana fasilitas umum dan sosial budaya diwilayah Kabupaten Tanggamus;
  2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;
  3. Kegiatan Keagamaan, Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Tanggap darurat sosial dan bencana alam.

Banyak manfaat CSR yang akan dirasakan oleh masyarakat, diantaranya:

  1. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
  2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
  3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
  4. Adanya pembangunan pekon/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Sedangkan manfaat CSR bagi perusahaan yang kami ketahui diantaranya, yaitu:

  1. Meningkatkan citra perusahaan.
  2. Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
  3. Memperkuat    brand    merk    perusahaan    dimata masyarakat.
  4. Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
  5. Memberikan inovasi bagi perusahaan

Pada tahun 2024 ini sebagian usulan program pembangunan yang berasal dari masyarakat tidak sepenuhnya dapat di akomodir melalui dana APBD Kabupaten Tanggamus.

Oleh karena itu, usulan-usulan tersebut telah kami himpun untuk dapat menjadi acuan Perusahaan dalam menyalurkan dana atau kegiatan CSR nya, ujar Pj. Bupati.(Edt)

https://www.hariansumatera.com