Pemkab Tanggamus, Rapat Koordinasi Persiapan Intervensi Serentak Percepatan Penurunan Stunting 2024

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega mewakili Sekretaris Daerah Pimpin acara Rapat Koordinasi Persiapan Intervensi Serentak Percepatan Penurunan Stunting 2024, bertempat di Ruang Rapat Utama Pemkab Tanggamus, Jum’at (31/05/2024).

Acara di buka Asisten 2 mewakili sekretaris Daerah, dihadiri kadis PMD Arpin, Kadis Kesehatan Taufik, Sekretaris PPPA Dakdul KB dr. Mery selaku Narasumber , OPD terkait, para camat, Pengurus Apdesi Kabupaten Tanggamus, Pengurus Apdesi Kecamatan se Kabupaten Tanggamus, Tenaga Ahli Profesional PIS.

Pj Bupati Tanggamus dalam arahan Rakor Persiapan Gerakan Serentak Intervensi Stunting

Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis Selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting dalam sambutannya menyampaikan, semoga Rapat kita kali ini menghasilkan keputusan dan kebijakan yang bermanfaat bagi upaya kita bersama untuk melakukan intervensi stunting secara serentak, bersinergi untuk melakukan percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Persoalan stunting     telah menjadi     agenda pembangunan nasional serta menjadi salah satu Prioritas di Provinsi Lampung dimana Kabupaten Tanggamus masih tertinggi kasus stuntingnya, walaupun setiap tahun semakin menurun,  dan menurut Data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tanggamus diangka 17,1 % menurun dibanding tahun sebelumnya sebesar 20,4%.

Lokus Stunting di Kabupaten Tanggamus masih tertinggi di Provinsi Lampung, terdapat 17 Lokasi Stunting yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan.

Stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia menuju SDM Unggul, Indonesia Maju.

Upaya yang dilakukan untuk Percepatan penurunan stunting dimulai pada saat masa pra-konsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan. 

Beberapa penyebab Stunting yaitu Pengasuhan yang kurang baik, kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi, serta kurangnya akses rumah tangga/ keluarga terhadap makanan bergizi.

Hari ini, Alhamdulillah kita berkesempatan untuk melakukan silaturahmi dan berkoordinasi untuk memulai langkah persiapan Intervensi Serentak untuk itu dikesempatan ini kita harus berkomitmen untuk suksesnya pelaksanaan intervensi serentak yang kita lakukan.

Selanjutnya, saya sebagai Ketua TPPS Kabupaten Tanggamus meminta kepada kita semua dapat mengagendakan pertemuan rutin setiap bulan, boleh bergantian tempatnya tidak harus di sini, tidak harus Dinas tertentu yang menjadi leading sektor, dan yang paling penting adanya pelaporan yang terkoordinasi antar anggota, apalagi yang memiliki data primer seperti Dinas PPPA Dalduk KB, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, atau Bappelitbang, ujar Sekda.

Adapun beberapa stressing point yang akan saya kemukakan disini sebagai pengantar pertemuan atau rapat kita kali ini yaitu didasarkan pada Surat Dirjen Bina Bangda Kemendagri tanggal 13 Mei 2024 dan Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT tanggal 21 Mei 2024, dimana point-pointnya adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan Pendataan seluruh Calon pengantin (Catin), Ibu Hamil dan balita yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi sasaran.
  2. Memastikan    seluruh    Catin mendapatkan pendampingan  serta memastikan kehadiran Ibu Hamil serta Balita datang ke Posyandu.
  3. Memastikan ketersediaan alat Antropometri terstandar di seluruh Posyandu.
  4. Memastikan seluruh Kader Posyandu memiliki ketrampilan dalam pengukuran Antropometri serta penyuluhan untuk Bumil dan Balita.
  5. Memastikan pengukuran menggunakan alat Antropometri tersandar.
  6. Memastikan intervensi pada Bumil dan Balita yang bermasalah Gizi.
  7. Memastikan seluruh Bumil dan Balita diberikan edukasi di Posyandu.
  8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam Sistem Informasi e-PPGBM dihari yang sama.
  9. Memastikan dilakukan Monev terhadap pelaksanaan Intervensi Serentak.
  10. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan Intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke faskes.
  11. Kepada Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota untuk:
  • Memfasilitasi Pemanfaatan Penggunaan Dana Desa mendukung Intervensi Serentak Pencegahan Stunting sesuai Permen desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023;
  • Memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan Sosialisasi dan memastikan kehadiran sasaran datang ke Posyandu dan layanan kesehatan lainnya selama kegiatan berlangsung;
  • Bersama organisasi perangkat Daerah lainnya yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada TPPS Desa/Kelurahan.

12. Kepada Tenaga Pendamping Profesional Desa, untuk:

  • Mendampingi Desa selama pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting berlangsung;

  • Memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan operasional Posyandu;
  • Mendampingi Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang bertugas melakukan pendataan sasaran dan memantau cakupan layanan (konvergensi) percepatan penurunan stunting di Desa.

Harapan kami, semoga point-point tersebut diatas dapat kita tindaklanjuti bersama dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Intervensi Serentak yang kita lakukan.

Demikian yang dapat saya sampaikan, saya berharap agar penangggulangan stunting di Kabupaten Tanggamus semakin sinergis dan kita bisa menurunkan stunting secara signifikan, harapannya pada tahun 2024 kita dapat menurunkan prosentase stunting seperti yang  diamanatkan dalam Perpres 72 sebesar 14 %., ujar Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis.

Sambutan Sekdakab, tutup dengan pantun:

Hari-hari tak tentu Cuaca,

Kadang Cerah, kadang Hujan Lebat. Ayo cegah Stunting pada anak-anak kita, Untuk Generasi Tanggamus yang Hebat.

Jikalau mekar bunga di taman, Petik setangkai jadi hiasan.

Jika salah kata, mohon di maafkan,

Namun Angka Stunting Harus kita Turunkan !!

Padi habis tinggal jerami, Bakar dulu hingga bersih.

(edt)

https://www.hariansumatera.com