Pemkab Tanggamus Komit Dukung Aplikasi SIMOLEK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bagikan Berita

TANGGAMUS (HS) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan Sistem Aplikasi dan Monitoring Penilaian Kinerja (SIMOLEK) sebagai upaya strategis dalam memperkuat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin (4/8/2025)

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Agus Suranto, Sekretaris Daerah Suadi, para Staf Ahli, Asisten Sekda, para Kepala OPD Pengampu SPM, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Organisasi, Bagian Perekonomian, Kabag Protokol, hingga Direktur PDAM.

Sekretaris BKAD sekaligus Project Leader, Afrida Susanti, dalam paparannya menjelaskan bahwa aplikasi SI MOLEK dikembangkan untuk meningkatkan alokasi anggaran berbasis kinerja SPM.

“Sistem Aplikasi dan Monitoring Penilaian Kinerja (SI MOLEK) ini hadir agar alokasi anggaran untuk pemenuhan hak-hak warga negara dapat lebih terarah dan terukur,” ujar Afrida.

Sementara itu, Sekda Tanggamus Suadi menyampaikan harapannya agar aplikasi SI MOLEK mampu memberikan kemudahan akses layanan publik bagi seluruh masyarakat.

“Aplikasi SI MOLEK semoga dapat memenuhi hak-hak masyarakat agar dapat mengakses seluruh pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus hanya dalam satu genggaman. Selain itu, koordinasi antar-OPD pengampu SPM juga bisa ditingkatkan,” kata Suadi.

Hal senada disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya M, yang menegaskan bahwa jajaran Pemkab Tanggamus siap mendukung aplikasi ini dalam rangka transformasi digital pelayanan publik.

“Kami semua jajaran Pemkab Tanggamus mendukung aplikasi SI MOLEK dalam era digital, untuk peningkatan anggaran OPD pengampu serta memberikan kemudahan akses pelayanan publik kepada masyarakat,” tandasnya.

Melalui implementasi SI MOLEK, Pemkab Tanggamus berharap penyelenggaraan pelayanan publik berbasis data dan teknologi informasi dapat mendorong efisiensi, transparansi, dan pemerataan hak-hak dasar warga sesuai amanat Undang-Undang. (*)

https://www.hariansumatera.com