
Tulang Bawang (HS) – Pemkab Tulang Bawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (DPMK/K), Bagian Hukum, Tata Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Setdakab Tulang Bawang, melakukan pembinaan orientasi tugas pokok dan fungsi Kepala Kampung yang baru dilantik bertempat di kantor camat Rawajitu Timu, Senin. (30/05/2022).

Setelah sebelumnya Kepala Kampung Kecamatan Gedung Aji, Merasa Aji, Penawar Aji, Rawapitu. Kali ini kegiatan pembinaan orientasi dilaksanakan sekaligus untuk 4 kecamatan yaitu Rawajitu Timur, Rawajitu Selatan, Gedung Aji Baru, dan Penawar Tama.
Adapun sebagai peserta sama seperti sebelumnya antara lain Kakam, Sekdes, dan BMPK masing – masing kampung yang Kakamnya baru dilantik.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kadis PMK Drs. Yen Dahren M. didampingi oleh Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, para Camat beserta jajaran dan Tenaga Akhli Pendamping profesional tingkat kabupaten, pendamping desa dan pendamping lokal desa diwilayahnya masing-masing.
Sebelum materi disampaikan oleh para narasumber dalam sambutannya Kadis PMK menyampaikan arahan Bupati Tulang Bawang Winarti agar program kampung dapat bersinergi dgn 25 program unggulan Kabupaten Tulang Bawang, untuk menjadi rujukan dalam menyusun perencanaan dikampung sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Selanjutnya Yen Dahren juga memberikan pemahaman kepada Kepala Kampung dibidang kesehatan tentang pentingnya pengendalian stunting, Open Defecation Free (ODF) atau dikenal dengan stop buang air besar sembarangan supaya masyarakat dapat hidup sehat.
Selanjutnya tidak kalah penting peserta juga dianjurkan untuk menjadi Kampung Peduli Perempuan dan Perlindungan Anak terus dikembangkan karena diskriminasi gender masih terjadi ditiap- tiap kampung juga kurangnya pemberdayaan bagi kaum perempuan, selanjutnya kampung juga dituntut untuk penurunan tingkat kekerasaan kepada perempuan dan anak.
Tidak kalah penting juga agar Kakam yang baru saat ini tidak diperkenankan untuk mengganti perangkat/aparatur dengan sewenang-wenang, kenapa karena saat ini masih terdapat kepala kampung yg memberhentikan perangkat kampung tidak sesuai dengan aturan yg berlaku, sehingga menjadi permasalahan, oleh karena itu mohon kiranya kepala kampung dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten juga memahami aturan-aturan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung mulai Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, untuk lebih jelas nanti kita masuk dalam materi, kata Yen Dahren.
Selanjutnya pemberian materi oleh para narasumber.
Adapun materi2 yg disampaikan antara lain :
- Tupoksi kepala kampung dan perangkat kampung dan BPK.
- Mekanisme dan tatacara pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung
- Tata kelola pengelolaan keuangan desa mulai dr perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban.
- Penyusunan produk2 hukum di kampung
- Penguatan dan pemulihan ekonomi melalui bumdesma atau bukan
- Prioritas penggunaan dana desa thn 2022 diantaranya : 40% BLT DD,0 20% ketahanan pangan dan hewani, dan 8 % penangan covid19..
Untuk kecamatan yang blm dilaksanakan kegiatan tersebut, kita akan segera kordinasikan dengan camat tentang kesiapannya untuk melaksanakan kegiatan yg telah dijadwalkan.
Mudah-mudahan kegiatan dapat bermanfaat bagi seluruh aparatur kampung di kabupaten Tulang Bawang. ((gun)



