Pedagang Koran Cabuli ABG 14 Tahun

Bagikan Berita

Way Kenanga (HS) – Yu (25) warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pedagang koran eceran keliling di Pasar Unit-2 Tulangbawang, ditangkap polisi karena mencabuli ABG 14 tahun, Jumat (10/05/2019).



Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, pelaku ditangkap hari Kamis (9/5), sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

“YU yang berprofesi pedagang koran eceran di pasar unit-2, Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata AKP Zainul. Jumat (10/5).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari ES (38), berprofesi pedagang, warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, yang merupakan ibu kandung dari ABG (anak baru gede) berinisial GA (14). Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Rabu (6/3), di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji. Disana korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, setelah itu korban ditinggalkan oleh pelaku di tempat prostitusi itu.



Terungkapnya perbuatan bejat pelaku terhadap korban, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian anak gadisnya yang hilang selama dua bulan. Akhirnya korban berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.

“Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku dirinya telah di setubuhi dan dicabuli oleh YU, setelah puas pelaku pergi meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap AKP Zainul.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Berkat keuelatan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya, tanpa perlawanan..

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. ketika dikonvirmasi orang tua tersangka HD semula tidak yakin anaknya mencabuli ABG, namun setelah itu oang tua merasa kecewa, ditangan polisi YU mengakui semua perbuatannya. HD loper koran itu, menceritakan YU sudah beristri dan memiliki anak satu, sudah lama ditinggal istrinya merantau di Jakarta, anak semaa wayang mertua. HD berharap anaknya dapat dibebaskan dari jeratan hukum, HD anaknya bukan yang pertama menggauli ABG itu, ibarat orang makan nangkanya Yu kena getahnya, “saya minta keadlan”kata HD. (gun).

https://www.hariansumatera.com