Tanggamus (HS) – Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2023, diproyeksikan sebesar Rp.1,69 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.139,98 miliar, Pendapatan Transfer Rp.1,46 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang syah sebesar Rp.94,99 miliar.
Kemudian Belanja Daerah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.1,67 triliun, yang terdiri dari, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja transfer.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengungkapkan, secara garis besar, belanja daerah tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas dalam rangka infrastruktur.
Kegiatan ini untuk menduduki pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 Rencana Program Aksi DeSa ASIK.
Disamping itu dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui Peraturan Perundangan-Undangan.
Seperti pengalokasian Dana Desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, persiapan Pilkada serentak, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan inovasi daerah serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan Provinsi Lampung.
Selanjutnya pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2023 secara total sebesar Rp 20 miliar, dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal.
“Dengan kondisi diatas, maka rancangan KUA-PPAS Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” ungkap Dewi Handajani saat menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, pada Paripurna DPRD Tanggamus, Kamis (11/08/2023).
Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 16;00wib, dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi jajaran Wakil Ketua.
Turut Hadir Forkopimda, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Asisten I Fathurrahman, Asisten II Sukisno, para Kepala Dinas, Instansi, Badan dan Bagian, Camat serta para Undangan.



Bupati Dewi Handajani mengungkapkan, dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 77/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023, dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial.
Kemudian kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program, dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan,” ungkap Dewi Handajani.



Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus tahun 2023 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 23/2022, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023.
Didalam dokumen RKPD tersebut telah digariskan bahwa Tema Pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, adalah Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah.
Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yaitu, memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan serta meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah.
Selanjutnya, mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana, meningkatkan tata kelola pemerintahan.
“Disamping itu, penyusunan program dan kegiatan tahun 2023 juga diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yaitu, Tanggamus yang tangguh agamis, mandiri, unggul dan sejahtera yang dilaksanakan melalui program inovatif dan pencapaian target 55 Rencana Aksi DeSa ASIK,” urainya. (ADV)



