Paripurna DPRD Tanggamus, Pendapat Akhir Bupati atas LKPJ TA 2022, Dua Raperda dan LHP Hasil Audit BPK RI

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) – Rapat Paripurna Penyampaian LHP PANSUS, Rencana Persetujuan DPRD dan pendapatan Akhir Bupati terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tanggamus TA. 2021, penyampaian Dua RANPERDA Insiatif DPRD dan Penyampaian LHP Hasil Audit BPK RI atas LKPD TA.2021, Selasa (17/05/2022).

Kegiata Rapat Paripurna Penyampaian LHP Pansus , rencana persetujuan DPRD dan pendapat Akhir Bupati Terhadap laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati Tanggamus TA. 2021,penyampaian
Dua RANPERDA Insiatif DPRD dan Penyampaian LHP hasil Audit BPK RI atas LKPD TA. 2021 di ruang sidang DPRD Tanggamus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, Letda Inf Masirun Pasi Tel Kodim/0424 TGM Mewakili Dandim 0424 / TGM, , Ketua DPRDHeri Agustiawan, Asisten I Faturahman, Asisten II Sukisno, Asisten III Jonsen, Para Kadis, Kanan dan tamu undangan yang telah ditentukan.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, masih dalam suasana bulan Syawal 1443 Hijriah, selaku pribadi dan Kepala Daerah tentunya tidak lepas dari salah dan khilaf, untuk itu dengan segala kerendahan hati, saya mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat. Pimpinan dan Anggota Sidang Paripurna yang Saya hormati, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, katanya Bupati

Lanjut Bupati, bahwa kepada Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD Serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

Pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah.

Dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah, harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan.

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah Juga ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan.

Dan beberapa waktu yang lalu, yaitu Tanggal 31 Maret 2022, saya telah menyampaikan LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2021, jelasnya

Lebih lanjut Bupati mengatakan, proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan rambu- rambu yang ada.

Pimpinan dan Anggota DPRD yang saya hormati, perlu juga saya sampaikan, bahwa dibalik beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 yang lalu, tentu terdapat kemajuan dan keberhasilan diberbagai bidang pembangunan yang telah kita capai.

Tentunya kemajuan dan keberhasilan tersebut merupakan hasil karya dari kita semua, baik dari kalangan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta segenap elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, kembali saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang selama ini telah bersatu padu dalam mewujudkan kemajuan dan keberhasilan tersebut. Semoga kebersamaan ini tetap dapat terus kita jalin, ujar Dewi Handajani

Pembacaan hasil Pansus yang disampaikan anggota dewan mewakili semua Fraksi. (adv)

https://www.hariansumatera.com