Pagar Dewa (HS), Paimin (45) warga Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, pelaku asusila gadis dibawa umur, dibekuk Satuan Reserse Krimina Polres Tulang Bawang, Kamis (03/10/2019).
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi hari Senin (19/08), sekira pukul 05.30 WIB, di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, dilakukan oleh Paimin (45) warga Tiyuh Marga Jaya Indah.
Berawal dari laporan SU (44), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, korbannya pelajar anak (14), ,” ungkap AKP Sandy. Kamis (03/10/2019).
Pelapor baru mengetahui kalau anak kandungnya menjadi korban perbuatan asusila dilakukan oleh pelaku Paimin (45). Saksi Rusmin (40), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, sebelumnya memberitahukan kepada orang tua korban, anak gadisnya digerebek warga sedang berduaan di rumah pelaku. Saat kejadian korban sedang mengikuti kegiatan olah raga maraton di Tiyuh Marga Jaya Indah.
Mendapat pemberitahuan dari saksi, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya dan anak gadisnya mengaku dipaksa berbuat asusila seperti suami istri. Mendapat pengakuan anak gadisnya, orang tua langsung bergegas melapor ke Mapolres Tulangbawang.
Berbekal laporan, petugas langsung mencari pelaku, namun sayang pelaku pemerkosa anak dibawah umur itu tidak ada di rumahnya.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Rabu (02/10), sekira pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. “Adapun identitas pelakunya yaitu Paimin als Paryanto (45), berprofesi tani, warga Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(yuna)



