Nelayan Perlu Bantuan Hukum? HNSI Luncurkan LBH Nelayan

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Nelayan kini punya lembaga yang bisa menaungi tatkala terkendala persoalan hukum. Mayoritas mereka yang berprofesi sebagai nelayan sangat awam dengan peraturan dan permasalahan seputar hukum. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) khususnya Dewan Pimpinan Daerah HNSI Lampung pun tergerak memberikan solusi.

Kamis (23/5/2024) lalu, HNSI Lampung membentuk sebuah institusi bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan. Prakarsa munculnya lembaga ini datang dari keluhan anggota. Dan, LBH ini diharapkan menjadi garda paling depan membela nelayan Lampung. Meski tak menutup kemungkinan juga memayungi nelayan seluruh Indonesia.

“Dengan ketulusan dan kesungguhan hati, berkomitmen memperjuangkan nasib nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini termarjinalkan,” ujar Khusaeri Suwandi, S.H., M.H., Ketua DPD HNSI Lampung, di Sekretariat HNSI, Jalan Agus Salim, Kaliawi, Bandar Lampung.

Menurut Khusaeri, rapat pengurus DPD HNSI Lampung  memutuskan membentuk LBH Nelayan dengan kepengurusan sebagai berikut: Ketua Ardian Hasibuan, S.H., M.H.,  Sekretaris Muhamad Tohir, S.H., dan Bendahara Ahmad Alfian S.H. Sedangkan Dr. Hi. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Lampung menjadi penasehat.

Iswandi  Cunang, Sekretaris DPD HNSI Lampung, menyampaikan rasa syukur atas perjuangan pengurus membentuk LBH. “Perlindungan hukum nelayan dan keluarganya menjadi concern utama kami. Pada momentum hari jadi  Ke-51  HNSI, Alhamdulillah LBH bisa terwujud,” ujar pria berkacamata ini.

HNSI Lampung juga patut berbangga, kata Iswandi, pembentukan LBH Nelayan ini merupakan yang pertama dari seluruh DPD HNSI di Indonesia. “Ini pionir pembentukan LBH Nelayan di Indonesia.” ujar dia.

DPD HNSI Lampung, kata pria yang disapa akrab Cunang ini, selalu melakukan konsolidasi dengan nelayan di Lampung. “Kami mendengarkan keluh kesah saudara kita di pesisir, tidak hanya pembatasan perizinan melaut yang tidak masuk akal, kelangkaan BBM, harga jual hasil tangkap yang tidak stabil, tapi juga kriminalisasi yang kerap dialami,” katanya. @

https://www.hariansumatera.com