Mencuri di Gudang, Bekas Karyawan Indomarco Diamankan Polisi

Bagikan Berita

Simpang pematang (HS) – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap kasus pencurian yang terjadi di Gudang Indomarco, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Tersangka diamankan di ruang tahanan polisi, Kamis (17/10/2019).



Tersangka sempat bersembunyi, satu pelaku berinisial FA(21) mantan karyawan indomarco warga Dusun Tri Tunggal Jaya Unit II Kab Tulang Bawang dibekuk aparat di Desa Simpang Pematang dan diistirahatkan diruang tahanan polisi..

Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres AKBP Edi Purnomo membenarkan 1 orang pelaku pencurian sudah kita amankan, berhasil ditangkap tadi siang di Desa Simpang Pematang.

Menurutnya pelaku mencuri barang-barang berupa Handpone dan barang lainnya di dalam gudang milik Indomarco kata kasat, Kamis (17/10).

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B-763/X/2019/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, tanggal 14 Oktober 2019.

” Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 buah tas hitam berisi nota-nota milik indomarco, 1 unit R2 jenis Yamaha Vega warna hitam BE 8276 SL, dan 4 buah Handpone merk Zyrex, satu rekan pelaku masih DPO,masih dalam pengejaran,”Ungkap Kasat Reskrim.(gum)

https://www.hariansumatera.com