Lampung Utara (HS) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara berinisial MT (40), diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara, karena nyambi sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, Selasa (5/7/2022).
MT (40) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, itu ditangkap dirumahnya saat hendak melayani pembelinya. Parahnya lagi saat diciduk oknum tersebut masih mengenakan pakaian dinas ASN.
Kasatreskoba Polres Lampung Utara AKP Made saat dikonfirmasi mengatakan, “Jadi pas jam istirahat dia (pelaku) pulang ke rumah, karena ada yang mau belanja (beli sabu),” katanya.
Penangkapan MT, kata Made, berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Made, akhirnya MT dapat diamankan tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,58 gram, dua bundel plastik klip, tiga timbangan digital, satu buah centong dari pipet plastik, satu buah tas kecil warna hitam dan dua unit handphone merk Xiaomi,” jelas Made.
Masih kata Made, pelaku MT membeli barang haram tersebut di Bandar Lampung. “Pelaku ini jualan. Jadi dia ngambil sabu itu di Bandar Lampung. Dia (pelaku) ngambil 2 kantong (20 gram) setengah (10 gram) dijual di Bandar Lampung dan sisanya dibawa ke Lampung Utara untuk dijual. Dan sebagian sudah terjual di Lampung Utara, makanya sisa yang kami sita hanya 5,58 gram,” ungkapnya.
Dikatakan Made bahwa pelaku MT pernah melakukan hal serupa pada tahun 2012. Kala itu ia juga pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, MT bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kita masih kembangkan kasus ini,” tutup Made. (Ocr)



