Bandar Lampung (HS) – Lembaga Pemerhati Pendidikan Lampung, mengindikasi dobel anggaran Pelaksanaan kegiatan monitoring Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Diketahui bahwa, Kemenag Provinsi Lampung melakukan kegiatan e-PIPK untuk sekitar 56 Sekolah dibawah Kemenag baik itu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), yang diselenggarakan pada tanggal 5-7 Desember 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Adapun yang menjadi indikasi dobel anggaran, adanya edaran yang dikirim via WhatsApp dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang meminta iuran untuk support kegiatan kepada Kepala Madrasah peserta e-PIPK, baik itu Kepala MAN maupun Kepala MTsN.
Permintaan iuran support kegiatan oleh oknum Kepala MAN dan di transfer melalui rekening a/n Andi Syamsuri, ini yang menjadi rancu. Apakah pengumpulan iuran ini dimanfaatkan oleh oknum Kepala Madrasah Aliyah Negeri, atau ada instruksi Kabag Tata Usaha Kemenag Provinsi Lampung..?
Selain itu, apakah kegiatan Monitoring e-PIPK ini di biayai APBN melalui Kanwil Kemenag Provinsi Lampung atau dibiayai oleh Madrasah peserta e-PIPK itu sendiri.
Berdasarkan Surat Undangan, bahwa kegiatan monitoring e-PIPK ini diselenggarakan dan merupakan kegiatan dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, selayaknya dibiayai APBN melalui Kanwil Kemenag, bukan biaya peserta kegiatan.
Hal ini, sesuai Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor: 8235/SJ/B. III/4/KU.01/11/ 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Monitoring Pelaksanaan pengendalian Intern Pelaporan Keungan (PIPK).
Salah satu NGO yaitu Lembaga Pemerhati Pendidikan Lampung (LP2L) memberikan tanggapan, meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung melakukan bersih- bersih dan evaluasi secara menyeluruh. Segera menonaktifkan jabatan serta tidak lagi memberikan peluang untuk posisi jabatan yang lain kepada oknum-oknum terkait yang terindikasi melakukan pungli kepada Kepala-kepala Madrasah yang mengatasnamakan kegiatan Kemenag provinsi Lampung. Dan jelas telah merusak nama baik Kementrian Agama Provinsi Lampung. (Rls/Aji)



