Lembaga SIKMA Sinyalir Oknum MKKM Kemenag Provinsi Lampung Koordinir Penjualan Buku Gus Yaqut

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Lembaga Sentral Informasi Korupsi Masyarakat (SIKMA) Nusantara mensinyalir, Oknum Musyawarah Kerja Kepala Madrasah (MKKM) Kementrian Agama Provinsi Lampung, Koordinir penjualan buku Gus Yaqut yang berjudul ”JANGAN PERNAH MENYERAH MENCINTAI INDONESIA”, ke semua madrasah-madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) se-Provinsi Lampung.

Penjualan dan distribusikan oleh oknum MKKM Kementrian Agama Provinsi Lampung kepada Madrasah – madrasah se- Provinsi Lampung berkisar di bulan Agustus 2023.

Buku tersebut di jual dengan harga yang cukup mahal kisaran harga  Rp.400.000 sampai Rp. 500.000 per-bukunya, padahal harga resminya hanya Rp.150.000,

Penjualan Buku ke Madrasah- Madrasah tersebut disinyalir di himbau oleh oknum KABID atau KASI Kementrian Agama melalui MKKM dan setiap Madrasah diminta membeli dua (2) buku per-Madrasah.

Dengan demikian madrasah tersebut harus mengeluarkan anggaran 800 rb hingga 1 jt, hal ini di buktikan dengan adanya temuan buku yang beredar di Madrasah– madrasah beserta jejak Rekening pengiriman pembayaran buku tersebut.

Yang menjadi pertanyaan:

  1. Apakah penjualan buku yang secara tersistematik oleh MKKM atas instruksi/perintah Kabid Pendidikan Madrasah (PENMAD) Kementrian Agama Provinsi Lampung?.
  2. Lembaga SIKMA Nusantara juga menemukan jejak Rekening penampungan dari pembayaran buku tersebut melalui saudara yang berinisial “PDS”. Sejauh mana keterlibatan pemilik rekening “PDS” dalam penjualan buku Gus Yaqut tersebut?
  3. Lembaga SIKMA Nusantara juga mempertanyakan dari mana kepala MKKM memperoleh buku tersebut?
  4. Mengapa buku tersebut harus dijual kepada Madrasah dengan harga cukup tinggi dan mereka tidak menjualnya kepada masyarakat umum?

Jika dilihat dari harga buku yang aslinya dengan nominal harga yang harus di bayar oleh Madrasah terdapat perbedaan harga yang berlipat – lipat dari setiap bukunya (harga asli buku Rp.150 rb – harga jual ke Madrasah Rp. 400 s/d Rp. 500 rb).

Hal ini kuat dugaan melanggar Etik. Dalam instansi pemerintahan juga disinyalir melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 e. “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

 Dilain sisi bahwa Apa yang dilakukan oleh oknum MKKM tersebut, cenderung profit oriented atau mencari keuntungan semata dengan memanfaatkan jabatan serta memanfaatkan kedekatan dengan pimpinan.

Menjadi pertanyaan besar, Apakah penjualan atau pembelian buku tersebut menggunakan anggaran Dana BOS atau Dana Komite Madrasah, hal ini jika terus menerus dilakukan oleh oknum pihak Kementrian Agama Provinsi Lampung kuat kecurigaan berpotensi para Kepala Madrasah akan menyalahgunakan anggaran Madrasah, dikarenakan tidak singkron/tidak terdapat dalam Juklak dan Juknis penggunaan anggaran Dana Bos atau Dana Komite.

Sehingga dalam analisis kegiatan jual beli buku dll yang diluar Etik tersebut, akan berdampak pada kebocoran anggaran baik dana bos maupun dana komite karena hal ini sifatnya dadakan, kuat dugaan Anggaran-anggaran yang mengalir dari madrasah kepada oknum-oknum tersebut berpotensi akan berakibat fatal terhadap  Laporan Akhir  Pertanggung Jawaban Keuangan Madrasah.

Lembaga SIKMA Nusantara menemukan beberapa hal jejak indikasi korupsi di Madrasah – madrasah dari mulai bukti – bukti lapangan seperti: iuran berkedok Infaq, SPP, Komite, pendaftaran ulang siswa, serta iuran para Kepala Madrasah dengan argumentasi kegiatan–kegiatan yang bersifat Nasional  seperti halnya “KSM” hingga dugaan mengalir via Rekening oknum yang dikoordinir oleh oknum Kepala Madrasah.

Prilaku kejahatan birokrasi yang terstruktur dan masif di level Pendidikan Madrasah ini tidak lepas dari pada tanggung jawab Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (KABID PENMAD) Provinsi Lampung. (Rls)

https://www.hariansumatera.com